Illustrasi siluet penganiayaan. (hps)

Buruh Harian Ditangkap Polres Tapteng karena Menganiaya Pemilik Rumah Kost

Tapteng, PRESTASI REFORMASI.Com – Seorang pria, pekerjaan buruh harian berinisial HT (26), ditangkap personil Polsek Pandan Polres Tapanuli Tengah,karena menganiaya pemilik rumah kost di kelurahan Pandan kecamatan Pandan, kabupaten Tapteng, provinsi Sumatra Utara.

HT (26), pelaku penganiayaan terhadap pemilik rumah kost.

Peristiwa itu diungkapkan Kabag Humas Polres Tapteng JS.Sinurat, menceritakan berawal ketika pemilik rumah kost FIZ (18) yang juga buruh harian, menagih uang sewa kost kepada HT di sebuah toko UD Shata, di kawasan Pandan, Selasa (17/11/2020) Sekira pukul 12:30 wib.

Namun bukan uang sewa yang disodorkan HT, entah kenapa pria ini malah langsung berang dan mengajak FIZ berduel.

HT yang saat uang sewa kost ditagih sedang memegang gelas kaca di tangan kanannya, justru memukulkannya ke kepala FIZ sebanyak 2 kali hingga gelas tersebut pecah.

Tidak cukup itu saja, HT melayangkan pukulan ke wajah FIZ sehingga kepala dan mukanya robek serta mengucurkan darah segar.

Melihat kemarahan dan kebrutalan si penyewa rumah kostnya, FIZ melarukan diri menuju Polsek Pandan untuk melaporkan yang telah terjadi kepadanya sekira pukul 15:40 wib, tentang panganiaya yang dilakukan HT.

Personil Polsek Pandan segera menerima laporan FIZ dan melakukan visum terhadapnya, setelah itu Mereka langsung melakukan olah TKP, kemudian melakukan pencarian terhadap HT.

Tidak lama, Personil Polsek Pandan berhasil menemukan tersangka di rumah abangnya, di kelurahan Sibuluan Raya Pandan.

“Tersangka telah dibawa ke Polsek Pandan bersama barang bukti berupa pecahan gelas kaca, untuk diproses dan dikenakan sanksi hukum atas perbuatannya,” ungkap J.S Sinurat. (h/Yasiduhu.M)

KEIMINAL:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *