Bungo, PRESTASIREFORMASI.Com – Satresnarkoba Polres Bungo kembali berhasil mengamankan 3 pria diduga penyalahgunaan narkotika/kurir sabu.
Hal ini dijelaskan Kapolres Bungo AKBP Mokhamad Luthfi, SIK didampingi Kasat Narkoba Polres Bungo AKP Septa Badoyo, SIK, MH saat ungkap kasus di Mapolres Bungo, Senin (16/11/2020).
Penangkapan kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang laki-laki dari Aceh dengan tujuan ke Muara Bungo sedang membawa paket yang berisi narkotika dengan menggunakan kendaraan umum.
“Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo melakukan pengintaian di daerah perbatasan Jambi dengan Sumbar sekitar pukul 00:00 Wib,” kata Kapolres.
Dari hasil dari pemeriksaan setiap kendaraan umum yang melintasi Polsek Jujuhan yang diback up oleh anggota Polsek Jujuhan yang piket pada saat itu. Sekitar 1 jam kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo bersama Polsek Jujuhan saat melakukan pemeriksaan sebuah kendaraan umum, tiba-tiba salah satu penumpang mobil tersebut meloncat dari dalam mobil dan berusaha melarikan diri, namun berhasil digagalkan anggota pada saat itu dan langsung diamankan bersama satu orang lainnya.
“Selanjutnya tim opsnal Satresnarkoba Polres Bungo melakukan penggeledahan terhadap dua orang laki-laki tersebut beserta barang bawaannya, alhasil Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo berhasil menemukan dua buah plastik bening yang di duga berisi narkotika jenis sabu yang di simpan masing-masing didalam sebuah botol yang ditemukan di dalam tas bawaan laki-laki tersebut,” pungkas Kapolres.
Selanjutnya tim melakukan interogasi terhadap salah seorang dari laki-laki yang diamankan tersebut menerangkan bahwa paket narkotika yang dibawa akan di antarkan ke seseorang yang berada di desa Peninjau Kecamatan Bathin II Pelayang Kabupaten Bungo.
“Seorang dari laki-laki tersebut sebelumnya sudah di sepakati paket yang ia bawa akan di serahkan di simpang KM 44 Kabupaten Bungo,” terang Kapolres lagi.
Berdasarkan keterangan tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba memancing laki-laki yang akan menerima paket yang berisi narkotika jenis sabu.
Dari semua tersangka Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo berhasil mengamankan barang bukti berupa Narkotika Jenis Sabu-sabu : Berat Bersih 393.16 Gram, Satu Unit sepeda Motor merk Honda Scoopy warna merah tanpa nopol.
Barang Bukti tersebut merupakan barang sitaan dalam proses sidik yang saat ini di tangani oleh penyidik pembantu Satresnarkoba Polres Bungo.
“Atas perbuatannya pelaku di Ganjar pasal 114 ayat (2) Jo atau pasal 112 ayat (2) Jo UU Narkotika no 35 Tahun 2009 dengan ancaman 5 tahun penjara,” tutup Kapolres. (hen)