
Jakarta, PRESTASIREFORMASI.Com – Dua kepala dinas di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu Utara (Labura) dipanggil penyidik KPK terkait kasus mafia anggaran.
Keduanya akan diperiksa sebagai saksi dari tersangka Bupati Labura Kharuddin Syah Sitorus (KSS) yang sudah ditahan KPK.
“Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka KSS (Kharuddin Syah Sitorus),” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu (11/10/2020).
Dua Kadis itu yakni Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Labura, Sofyan dan Kepala Dinas Perhubungan Pemkab Labura, Heri Wahyudi Marpaung. Mereka akan diperiksa di Polres Asahan, Sumatera Utara.
“Diperiksa di Polres Asahan,” sebutnya.
Selain Sofyan dan Heri, KPK juga memanggil dua saksi lainnya. Mereka adalah mantan Kabag Umum dan Perlengkapan Pemkab Labuhanbatu Utara, M Ikhsan dan Pagi di Amri Ghoniu Hasibuan yang merupakan PNS di Pemerintah Kota Medan.
Sebelumnya, Kharuddin alias Haji Buyung ditetapkan KPK sebagai tersangka baru dalam pusaran kasus korupsi mafia anggara.
Ia diduga menyuap eks pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo dan Rifa Surya. Suap diduga terkait pengajuan dana alokasi khusus (DAK) untuk tahun anggaran 2018 melalui program e-Planning. Total permohonan DAK sebesar Rp 504.734.540.000.
Kharuddin diduga menugasi Agusman Sinaga, yang saat itu menjabat Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemkab Labura, menemui Yaya dan Rifa di Jakarta.
Agusman diminta membahas potensi anggaran untuk Labura dan meminta bantuan pengurusannya.
“Atas permintaan tersebut, Yaya Purnomo dan Rifa Surya bersedia untuk membantu serta menyampaikan adanya fee yang harus disediakan sebesar 2 persen dari dana yang diterima,” kata Lili, kepada wartawan, Selasa (10/11).
Agusman kemudian kembali bertemu dengan Yaya dan Rifa. Setelah mendapat kepastian soal pagu indikatif DAK Labura senilai Rp 75,2 miliar, Agusman diduga menyerahkan uang ke Yaya secara bertahap.
Total dugaan suap ke Yaya berjumlah SGD 290 ribu dan Rp 500 juta. Yaya sendiri telah dinyatakan bersalah dan divonis 6,5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan. (Syaiful/dtc)
BERITA UTAMA:
- Warga Simanindo Harapkan Pembangunan Jalan Nasional di Samosir Tak Molor

- CU Abadi Ajibata Cabang Tomok Berbenah: Pengurus Baru Fokus Pulihkan Keuangan dan Kepercayaan Anggota

- Delapan Unit Rumdis Koramil 01 Barus Diresmikan

- Merajut Identitas di Tanah Batak: Samosir Rayakan Hari Ulos Nasional dengan Semarak Peradaban

- Kanwil Ditjenpas Sumut Luruskan Isu Kerusuhan di Lapas Gunung Sitoli

- Ketua SMSI Sergai Serahkan Bantuan Beras untuk Korban Banjir, Wujud Kepedulian Insan Pers dan Pengusaha Lokal

- Di Barus Apel HSN 2025 Digelar di Tugu Kilometer Nol Peradaban Islam Nusantara

- Kebocoran Pipa PDAM di Samosir Sebabkan Jalan Amblas, Penanganan Cepat Pulihkan Akses Jalan

- BUMDes Berkarya Desa Paraduan Kembangkan Usaha Peternakan Ayam Bertelur, Dukung Program Pemerintah Pusat
