
Jakarta, PRESTASIREFORMASI.Com – Dua kepala dinas di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu Utara (Labura) dipanggil penyidik KPK terkait kasus mafia anggaran.
Keduanya akan diperiksa sebagai saksi dari tersangka Bupati Labura Kharuddin Syah Sitorus (KSS) yang sudah ditahan KPK.
“Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka KSS (Kharuddin Syah Sitorus),” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu (11/10/2020).
Dua Kadis itu yakni Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Labura, Sofyan dan Kepala Dinas Perhubungan Pemkab Labura, Heri Wahyudi Marpaung. Mereka akan diperiksa di Polres Asahan, Sumatera Utara.
“Diperiksa di Polres Asahan,” sebutnya.
Selain Sofyan dan Heri, KPK juga memanggil dua saksi lainnya. Mereka adalah mantan Kabag Umum dan Perlengkapan Pemkab Labuhanbatu Utara, M Ikhsan dan Pagi di Amri Ghoniu Hasibuan yang merupakan PNS di Pemerintah Kota Medan.
Sebelumnya, Kharuddin alias Haji Buyung ditetapkan KPK sebagai tersangka baru dalam pusaran kasus korupsi mafia anggara.
Ia diduga menyuap eks pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo dan Rifa Surya. Suap diduga terkait pengajuan dana alokasi khusus (DAK) untuk tahun anggaran 2018 melalui program e-Planning. Total permohonan DAK sebesar Rp 504.734.540.000.
Kharuddin diduga menugasi Agusman Sinaga, yang saat itu menjabat Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemkab Labura, menemui Yaya dan Rifa di Jakarta.
Agusman diminta membahas potensi anggaran untuk Labura dan meminta bantuan pengurusannya.
“Atas permintaan tersebut, Yaya Purnomo dan Rifa Surya bersedia untuk membantu serta menyampaikan adanya fee yang harus disediakan sebesar 2 persen dari dana yang diterima,” kata Lili, kepada wartawan, Selasa (10/11).
Agusman kemudian kembali bertemu dengan Yaya dan Rifa. Setelah mendapat kepastian soal pagu indikatif DAK Labura senilai Rp 75,2 miliar, Agusman diduga menyerahkan uang ke Yaya secara bertahap.
Total dugaan suap ke Yaya berjumlah SGD 290 ribu dan Rp 500 juta. Yaya sendiri telah dinyatakan bersalah dan divonis 6,5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan. (Syaiful/dtc)
BERITA UTAMA:
- 209 Personel Polres Samosir Ikuti Apel Kesiapan Akhir Operasi Lilin Toba 2025

- Kapolres Samosir: Bela Negara Harus Diwujudkan dalam Tindakan Nyata

- Bapenda Samosir Gelar Razia Kepatuhan Pajak Kendaraan, Wajib Pajak Diimbau Manfaatkan Program Keringanan

- Wabup Samosir Resmikan Museum Pusaka Batak Toba, Serahkan Bantuan Rp50 Juta

- Kejar Kepatuhan Pajak Kendaraan 2025, Bapenda Sumut dan Pemkab Samosir Gelar Razia Persuasif

- Kelompok 80 Dorong Penanganan Perubahan Kawasan Hutan Eks PT DMK di Sergai

- Regulasi Tegaskan Peran Strategis KONI dalam Pembinaan Olahraga Daerah

- SP2HP Diterbitkan, Polisi Lanjutkan Proses Laporan Dugaan Penelantaran Anak

- Pemkab Langkat Percepat Penyaluran Bantuan ke 16 Kecamatan Terdampak Banjir
