Karimun, PRESTASIREFORMASI.Com – Kepolisian Resort Karimun musnahkan barang bukti narkoba jenis Sabu seberat 2,079,69 gram, bertempat di Gedung Rupatama Polres Karimun Polda Kepri, Kamis (5 November 2020).
Pemusnahan barang bukti langsung dipimpin Kapolres Karimun AKBP. Muhammad Adenan. Sik, dihadiri Tamu undangan Pjs Bupati Karimun, Ketua DPRD Karimun, Dan Lanal Karimun, Ka. BNN Karimun Ketua Pengadilan Negeri Karimun, Kejaksaan Negeri Karimun, dan Bea & Cukai Tanjung Balai Karimun.
Kapolres Karimun memaparkan, barang haram yang dimusnahkan tersebut hasil tangkapan Satresnarkoba Polres Karimun dari berinisial Black, Sabtu (10 Oktober 2020 ) di Pelabuhan Tanjung Gelam. Tg. Balai Karimun.
“Narkoba tersebut berasal dari Negara tetangga Malaysia, yang dibungkus dengan bungkusan Teh Cina,” ungkap AKBP. Muhammad Adenan, SIK.
Dia menyebut, pemusnahan barang bukti tersebut berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri No. Sk-211/1.10.12/EN 2.1/10/2020 tgl 16 Oktober 2020. Tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan.

“Hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik Polda Riau bahwa BB berwarna kristal putih bebar mengandung metamfetamina,” ujar Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan Sik.
Berdasarkan hasil penyelidikan, barang bukti ini berasal dari Malaysia dan modus yang dilakukan tidak bertemu langsung, tetapi dengan menentukan tempat yang telah ditentukan,
“Menurut pengakuan tersangka, narkoba ini akan dibawa ke Tanjung Batu Kundur dan siap diedarkan,” pungkas Kapolres Karimun AKBP Muhamad Adenan SIK.
Muhamad Adenan menegaskan, pemusnahan narkoba seberat 2,079,69 gram, merupakan bukti komitmen Kepolisian Resor Karimun mengatasi peredaran Narkoba dan para pelakunya akan dikenakan jeratan hukuman maksimal,” pungkasnya. (Yuliana)
KRIMINAL:
- Resmob Polres Karimun Ungkap 7 TKP Curanmor

- Tiga Terduga Pelaku Curanmor di Desa Ujung Labuhan Namorambe Dibekuk Polisi

- Bea Cukai dan Satresnarkoba Polres Karimun Ungkap Penyelundupan Narkotika 1.023 Gram

- Korban Pengeroyokan di Asahan Keluhkan Kinerja Penyidik: Hanya Satu Tersangka Ditetapkan Meski Pasal 170 Diterapkan

- Kendala Proses Hukum di Samosir: Tahap II Tertunda, Wartawan Soroti Dasar Hukum”

- Kasus Perusakan Kebun di Merlung Lanjut ke Kapolres dan Polda, Dianggap Diperlambat di Polsek
