Medan, PRESTASIREFORMASI.Com – Pendapatan dari retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) di Medan yang cukup signifikan, mencapai Rp2.439.964.475,- mengundang kecurigaan dan pertanyaan anggota DPRD Medan.

Wakil Ketua Fraksi Hanura PSI PPP DPRD Kota Medan, Hendra DS mempertanyakan tentang berapa jumlah tenaga kerja asing  (TKA) yang bekerja di Kota Medan hingga tahun 2020, karena terkait pendapatan dari retribusi perpanjangan izin  mempekerjakan tenaga asing dinilai cukup signifikan.

“Pendapatan dari retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing yang menurut kami cukup signifikan yakni mencapai Rp2.439.964.475,- pertanyaan kami di 2020 ini berapa jumlah TKA yang bekerja di Medan ini,” kata Hendra saat membacakan pamandangan umum fraksi terhadap Ranperda tentang RAPBD TA 2021, Selasa (3/11/2020) pada rapat paripurna DPRD Medan.

Selain itu, Hendra juga menyinggung pendapatan daerah  yang dinilai sangat mungkin untuk ditingkatkan dari pendapatan jenis retribusi jasa usaha sewa tanah dan bangunan. Terkait juga dengan masalah hotel novel dan medan mall serta dari retribusi sewa alat berat.

“Kami juga ingin mengetahui sampai saat ini berapa jenis dan berapa unit alat berat yang bisa disewakan, bagaimana dengan tenaga marketing untuk pemasaran alat berat tersebut dan tentu kesemuanya harus diiringi dengan transparansi laporan yang baik,” sebutnya.

Wakil Ketua Fraksi Hanura PSI PPP DPRD Kota Medan, Hendra DS mempertanyakan tentang berapa jumlah tenaga kerja asing  (TKA). (kolase: hps)

Lebih lanjut, disampaikan Hendra, untuk belanja daerah pada R-APBD 2021 dipertanyakan terkait proyeksi belanja daerah sebagaimana yang Rp5.303.841.243.027 padahal dalam KUA/PPAS proyeksi belanja daerah sebesar Rp5.181.969.084.702 dibandingkan terjadi penambahan alokasi belanja daerah lebih kurang Rp181.000.000.000.

Diketahui, belanja pegawai dalam KUA/PPAS sebesar Rp2.110.729.449.609 sementara pada Ranperda R APBD 2021 menjadi sebesar Rp2.107.630.910.009 atau terjadi pengurangan sebesar Rp3.098.539.600.

Untuk belanja barang dan jasa dalam KUA/PPAS sebesar Rp2.182.552.438.300 sementara pada Ranperda RAPBD 2021 sebesar Rp2.203.265.024.108

Pada belanja hibah, KUA/PPAS sebesar Rp328.875.958.115 sementara dalam Ranperda R APBD 2021 menjadi sebesar Rp296.960.000.000 atau ada pengurangan sebesar Rp31.915.000.000. Belanja bantuan sosial di KUA/PPAS sebesar Rp16.600.000.000 sementara di Ranperda R APBD 2021 sebesar Rp49.210.000.000 atau ada pertambahan sebesar Rp17.295.000.000

“Kami juga ingin mengetahui terkait dengan alokasi belanja musik sebesar Rp225.000.000 pada R APBD 2021 ini, kemudian apa target dan pencapaian yang akan didapat dari alokasi belanja musik tersebut,” tutupnya.(Ani).

BERITA UTAMA:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *