Pengamat hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar menilai kesakralan sebagai Undang-Undang (UU) seolah hilang dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Karena ketergesaannya, terdapat sejumlah kesalahan legal drafting.

Sedangkan Bivitri Susanti, menilai kesalahan penulisan dalam UU Cipta Kerja makin memperjelas proses pembahasan dan pembentukannya yang ugal-ugalan.

Jakarta, PRESTASIREFOPRMASI.Com – Dalam penyusunan undang-undang, legal drafting atau perumusan naskah undang-undang merupakan aspek terpenting di dalamnya.

Melalui legal drafting, undang-undang dipastikan memiliki bahasa hukum yang tegas dan logis karena ia merupakan sesuatu yang sakral.

Dengan demikian, sebuah undang-undang dipastikan tak memiliki kesalahan yang bisa berakibat fatal bagi warga negara yang menjadi obyek hukum.   

Pengamat hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar menilai, sebuah undang-undang sebagai hal yang sakral lantaran lewat undang-undang negara bisa menghukum warga negara hingga menghilangkn nyawanya, tanpa dituntut balik.

Namun, kesakralan itu seolah hilang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Karena ketergesaannya, terdapat sejumlah kesalahan legal drafting di dalam UU Cipta Kerja.

Klaim hapus pasal tanpa ubah substansi Pertama, setelah disahkan dalam rapat paripurna DPR dan belum diteken Presiden Joko Widodo, pemerintah dan DPR mengklaim terdapat pasal yang seharusnya dihapus di dalam UU Cipta Kerja.

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengakui, pihak Sekretariat Negara menghapus satu pasal dalam naskah Undang-Undang Cipta Kerja.

Pasal yang dihapus yakni ketentuan pengubahan Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Dalam UU Cipta Kerja setebal 812 halaman yang diserahkan DPR ke Istana, ketentuan itu tertuang pada Pasal 40 angka 7 yang mengubah ketentuan Pasal 46 UU Minyak dan Gas Bumi.

Namun, pasal itu tidak ada dalam UU Cipta Kerja terbaru versi 1.187 halaman yang diserahkan pemerintah ke ormas MUI, NU, dan Muhammadiyah.

Dini menyebut, pasal tersebut dihapus sesuai dengan kesepakatan dalam rapat panitia kerja antara DPR dan pemerintah.

“Intinya Pasal 46 tersebut memang seharusnya tidak ada dalam naskah final karena dalam rapat panja memang sudah diputuskan untuk pasal tersebut kembali ke aturan dalam UU existing,” kata Dini saat dihubungi, Jumat (23/10/2020).

Dini mengakui, sesudah UU disahkan dalam rapat paripurna, tak boleh lagi ada perubahan substansi. Namun, Dini menegaskan, penghapusan pasal itu bukan berarti mengubah substansi dalam UU Cipta Kerja yang telah disahkan pada 5 Oktober lalu.

“Yang tidak boleh diubah itu substansi. Dalam hal ini penghapusan tersebut sifatnya administratif atau typo, dan justru membuat substansi menjadi sesuai dengan apa yang sudah disetujui dalam rapat panja baleg DPR,” kata dia.

Adapun pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Feri Amsari menilai, pemerintah dan DPR telah melanggar undang-undang dengan menghapus salah satu pasal dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan pada 5 Oktober 2020.

“Menghapus pasal (setelah UU disahkan di rapat paripurna) tidak boleh. Ini sudah sangat telanjang kesalahan formalnya. Ini memalukan,” kata Feri.

Ia menyebut, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan jelas mengatur bahwa perubahan UU setelah pengesahan pada rapat paripurna hanya boleh dilakukan sebatas memperbaiki kesalahan pengetikan.

Karena itu, Feri menyesalkan pemerintah dan DPR justru melakukan perubahan substansi berupa penghapusan pasal.

Kesalahan penulisan yang dipandang sebatas masalah administrasi

Seperti dilansirdari Kompas.com, yang berdasarkan melakukan penelusuran Selasa (3/11/2020), menemukan kesalahan ketik yang cukup fatal pada Pasal 6 di Bab Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha.

Screenshoot Kesalahan dalam Pasal 5 dan 6 UU Cipta Kerja. (sumber: kompas.com)

Pasal 6 menyebutkan, peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a meliputi (a) penerapan perizinan berusaha berbasis risiko; (b) penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha; (c) penyederhanaan perizinan berusaha sektor; dan (d) penyederhanaan persyaratan investasi.

Namun, rujukan ke Pasal 5 Ayat (1) tidak jelas karena dalam UU Cipta Kerja Pasal 5 tidak memiliki ayat.

Pasal 5 hanya berbunyi, ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.

Kemudian, ada pula kesalahan ketik dalam Pasal 175 di Bab Pelaksanaan Administrasi Pemerintahan untuk Mendukung Cipta Kerja. Pasal 175 angka 6 mengubah Pasal 53 UU Administrasi Pemerintahan Nomor 30 Tahun 2014.

Pasal 53 itu terdiri atas 5 ayat yang mengatur soal syarat sah keputusan pemerintahan. Ayat (1) berbunyi, batas waktu kewajiban untuk menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan diberikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Ayat (2), jika ketentuan peraturan perundang-undangan tidak menentukan batas waktu kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan dan/atau pejabat pemerintahan wajib menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan dalam waktu paling lama 5 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan.

Ayat (3), dalam hal permohonan diproses melalui sistem elektronik dan seluruh persyaratan dalam sistem elektronik dan seluruh persyaratan dalam sistem elektronik telah terpenuhi, sistem elektronik menetapkan keputusan dan/atau tindakan sebagai keputusan atau tindakan badan atau pejabat pemerintahan yang berwenang.

Ayat (4), apabila dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), badan dan/atau pejabat pemerintahan tidak menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan, permohonan dianggap dikabulkan secara hukum.

Ayat (5), ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk penetapan keputusan dan/atau tindakan yang dianggap dikabulkan secara hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Presiden.

Semestinya, ketentuan dalam Ayat (5) merujuk pada Ayat (4), atau bukan pada Ayat (3) sebagaimana yang ditulis dalam UU Cipta Kerja.

Menanggapi hal itu, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan kekeliruan pengetikan dalam Undang-undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja hanya sebatas permasalahan administrasi.

Ia memastikan, kesalahan pengetikan itu tidak memengaruhi implementasi UU Cipta Kerja.

“Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja,” kata Pratikno dalam keterangan tertulis, Selasa (3/11/2020).

Dinilai Ugal-ugalan

Menyikapi kesalahan tersebut, pengamat hukum tata negara, Bivitri Susanti mengatakan, jika kesalahan dalam UU Cipta Kerja ini mau diubah, prosesnya tidak bisa sembarangan.

Menurut Bivitri, pemerintah perlu menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk memberikan kepastian hukum agar pasal-pasal tersebut bisa dilaksanakan.

“Kalau pemerintah mau membuat ada kepastian hukum agar pasal-pasal itu bisa dilaksanakan, bisa keluarkan Perppu. Karena UU ini tidak bisa diubah begitu saja,” kata Bivitri saat dihubungi, Selasa (3/11/2020).

Ia pun menilai, kesalahan penulisan dalam UU Cipta Kerja makin memperjelas proses pembahasan dan pembentukannya yang ugal-ugalan.

Bivitri mengatakan, makna pembuatan undang-undang dikerdilkan hanya untuk mewujudkan tujuan-tujuan tertentu.

“Makin tampak ke publik bagaimana buruknya proses ugal-ugalan seperti ini. Seakan-akan mengerdilkan makna pembuatan UU, padahal UU itu seperti kontrak sosial warga melalui wakil-wakilnya,” kata Bivitri.

“Itu pun sudah disimpangi dengan tidak partisipatif dan tidak transparannya proses penyusunan dan pembahasan. Ini akibatnya kalau tujuan buruk menghalalkan segala cara,” tutur dia. (h/sumber: kompas.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *