Tateng, RESTASIREFORMASI.Com– Seorang laki-laki berinisial PS alias N (25 tahun), warga jalan Oswald Siahaan Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan Tapteng Sumatra Utara., diringkus Polisi karena tertangkap tangan bawa narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres Tapteng, AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Paur Subbag Humas, Ipda JS Sinurat menyebut, laki-laki yang ditangkap tersebut , benar terbukti memiliki sebungkus kecil sabu-sabu.

“Tersangka PS ditangkap di jalan Oswald Siahaan Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan, tepatnya di pinggir jalan di depan Kantor Bawaslu Tapteng,” ungkap JS Sinurat dalam relis yang diterima prestasireformasi.com, Minggu (25/10/2020).

Dia mengutarakan, dari tersangka PS, polisi turut mengamankan barang bukti satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,10 gram terbungkus plastik bening.

Tersangka PS., warga jalan Oswald Siahaan Kelurahan Pandan,

Sinurat menuturkan, penangkapan tersangka PS berawal pada Selasa malam (13/10/2020) sekitar 20.30 WIB, personil Polres Tapteng mendapat informasi dari masyarakat, ada seorang laki-laki naik sepeda motor membawa narkotika jenis sabu-sabu.

Berdasarkan informasi tersebut, personil Polres Tapteng melakukan penyelidikan. Setelah yakin, kemudian mendatangi TKP dan melihat tersangka PS dan selanjutnya dilakukan penangkapan.

Setelah digeledah, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari tangan kiri tersangka PS, dan membawanya ke Mapolres Tapteng untuk proses hukum lebih lanjut.

Sinurat mengakhiri, ditersangka PS, dapat dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) dari UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Yasiduhu M)

HUKUM & KRIMINAL:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *