Tanjabbar, PRESTASI REFORMASI.COM – Kelompok tani Unut Makmur berunjuk rasa dan komplain kepada PT Bukit Kausar, Minggu (30/8/2020), karena mereka beranggapan perusahaan telah ingkar janji akan memberi kompensasi atas pengambilalihan lahan seluas lebih kurang 1.500 hektar yang semula berstatus Hutan Produksi (HP) menjadi HGU itu.

Jauh sebelumnya, pada tahun 1979, Kelompok tani Unut Makmur sudah menggarap lahan yang berlokasi di Desa Pulau Pauh kecamatan Renah Mendaluh, Tanjungjabung Barat (Tanjabbar) provinsi Jambi itu menjadi kebun karet dan tanaman lainnya.

Pada tahun 1995, PT Bukit Kausar datang ke desa itu ingin membuat perkebunan sawit di atas lahan tersebut, lalu diadakan pertemuan antar warga masyarakat dengan pihak perusahaan untuk dijadikan perkebunan dengan sejumlah kesepakatan.

Warga dan Kelompok Tani Unut Makmur konflik dan gugat PT Bukit Kausar karena Ingkar janji. (Marjuni)

Pada waktu itu, sebagai imbalan pihak perusahaan hanya membayar ganti rugi tenaman saja, selebihnya masyarakat dijanjikan akan dibuatkan kebun dengan pola KKPA.

Namun setelah 20-an tahun lahan tersebut dikelola, janji PT Bukit Kausar tidak juga ditepati hingga kini, meskipun sudah beberapa kali ditagih warga dan kelompok tani.

Bahkan pengurus kelompok tani juga sudah mempertanyakan ke pihak kehutanan soal status lahan tersebut, karena sepengetahuan mereka merupakan hutan kawasan alias hutan HP.

Sehingga pihak kelompok tani mengurus lahan agar menjadi perhutqnan sosial,

Ketua kelompok tani (kapoktan) Unut Makmur saat dikonfirmasi, menjelaskan bahwa kawsannlahan itu itu memang hutan berstatus Hutan Produksi (HP).

“Kami kelompok tani akan mengolahnya menjadi perhutanan sosial dan sudah ada rekomendasi untuk pengolahannya,” ujarnya.

Semantara pihak menejemen perusahaan, menjelaskan kepada media ini bahwa lahan tersebut sudah HGU perusahaan.

Status HGU yang disebut pihak perusahaan, tentu saja menimbulkan pertanyaan di kalangan warga, sehingga mereka menuding PT Bukit Kausar telah mengingkari janjinya terhadap masyarakat sekitar.

Padahal sejarah penyerahan lahan itu kepada perusahaan karena telah melakukan kesepakatan, termasuk janji akan memberi kebun KKPA sebagai kompensasi.

Itikad kurang baik dan ingkar janji inilah yang membuat warga dan masyarakat untuk terus menuntut dsn meperkarakan PT Bukit Kausar.

“Kok bisa-bissnya perusahaan itu mengubah status lahan HP menjadi HGU, karena itu kami kelompok tani meminta pertemuan dengan pihak perusahaan dan dimediasi pemerintahan supaya persoalan ini bisa terang benderang,” ungkap warga di sana.

Mereka juga meminta kejelasan tentang legalitas hutan HP apa benar bisa diterbitkan HGU dengan dasar apa.

“Kami menuntut tanggung jawab pihak perusahaan terhadap janjinya, sedangkan UU no 39 tahun 2014, menegaskan perusahaan wajib membuat lahan kemitraan terhadap warga sekitar seluas 20 persen dari keluasan HGU-nya. Namun sempai saat ini belum ada tanda perusahaan menepatinya. (h/Marjuni)

BERITA JAMBI LAINNYA:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *