Kapal Tim SAR disiagakan untuk melakukan pencarian 14 orang nelayan yang kapalnya tenggelam diterjang badai ketika sedang menangkap ikandiperairan lepas. (foto: yasokhi maduwu)
Nisel, PRESTASIREFORMASI.COM – Dua kapal nelayan milik Ama Desti dan Ama Soray yang sedang menangkap ikan diperairan Nias Selatan, karam diterjang badai akibat cuaca buruk Senin (22/6/2020).
Menurut laparan Kabiro PRESTASI REFORMASI Nias Selatan (Nisel), Yasokhi Maduwu dari Teluk Dalam, 14 nelayan dari dua kapal tersebut dinyatakan hilang, namun pada hari Rabu sekitar pukul 08.00 WIB salah seorang ditemukan nelayan di kawasan pulau Benuang.
“Nelayan yang ditemukan tersebut masih hidup, sehingga jumlah awak kapal penangkap ikan yang belum ditemukan masih ada 13 orang lagi,” sebut Yasokhi.
“Telah terjadi kecelakaan kapal, kapal nelayan KM Harapan Kita tenggelam di perairan Nias Selatan. Tenggelam karena cuaca buruk dan butuh bantuan SAR,” kata Kepala Basarnas Nias M Agus Wibisono dalam keterangan tertulis lewat Humas Basarnas Nias, Asa Waruwu, Senin (22/6/2020).
Informasi menyebutkan, Tim SAR mendapat laporan kapal tenggelam dari perangkat desa setempat sekitar pukul 18.25 WIB. Tim kemudian berangkat ke lokasi kapal tenggelam sekitar pukul 19.00 WIB untuk melakukan pencarian.
Kapal nelayan ini hilang saat hendak mencari ikan ke arah Pulau Simuk, Nias Selatan. Ada 14 nelayan di dalam dua kapal tersebut.
Hingga berita ini dilaporkan, pencarian masih terus dilakukan serta meminta informasi dari salah seorang nelayan yang masih ditemukan hidup. Yasokhi Maduwu akan terus memantau perkembangan tenggelam dua kapal nelayan di kawasan perairan Nias Selatan ini. (h/yasm)
BACA JUGA:
- Proyek Jalan Lingkungan di Desa PON Rusak Sebelum Enam Bulan, ALISSS Minta Kejari Sergai Lakukan Pemeriksaan

- Rentetan Kebakaran di Samosir: Rumah Adat Batak Terus Terancam, Masyarakat Menunggu Langkah Nyata Pemerintah

- Pemkab Taput Berikan Penghiburan Kepada Keluarga Korban Kebakaran di Siatas Barita

- Kebakaran Travo Listrik Direspon Cepat Sat Samapta Polres Karimun

- Pemagaran Proyek Labkesmas Sergai Bertuliskan Pasal 551 KUHP Picu Pertanyaan Publik, Kadinkes Belum Beri Penjelasan

- Kunjungan Wabup Samosir Pelajari PAD ke Pematang siantar Dinilai Melenceng dari Mandat Regulasi Pelayanan Dasar
