Bungo – PRESTASIREFORMASI.Com – Polres Bungo melalui Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial H karena diduga membawa jenis narkotika sabu-sabu seberat 4,30 gram dan satu pucuk senjata api (senpi) rakitan, pada hari Senin tanggal 15 Juni yang lalu.

Hal ini disampaikan Kapolres Bungo AKBP Trisaksono Puspo Aji saat konfrensi pers di Mapolres Bungo, Rabu (17/06).

“Memang benar Satresnarkoba Polres Bungo yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo Bripka Ade Candra berhasil mengamankan 1 orang laki-laki beribisial H dan barang bukti narkotika jenis sabu dan satu pucuk senpi rakitan,” kata Kapolres.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di dekat perkebunan warga yang berada di Dusun Perenti Luweh, Kecamatan Tanah Tumbuh, Kabupaten Bungo,” tambah Kapolres.

Berdasarkan informasi tersebut tim opsnal melakukan pengintaian di tempat yang di informasikan oleh warga tersebut.

Tak lama kemudian tim opsnal Satresnarkoba Polres Bungo melihat gerak-gerik yang mencurigakan dua orang laki-laki  yang dicurigai akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Tim opsnal Satresnarkoba Polres Bungo mencoba mengamankan orang tersebut, namun hendak saat diamankan dua orang laki-laki tersebut mencoba melarikan diri, namun tim opsnal berhasil mengamankan salah satu dari mereka.

Setelah diamankan oleh tim Opsnal melakukan penggeledahan tim opsnal berhasil menemukan satu bungkus plastik warna hitam yang berisi kertas nota warna kuning yang didalamnya berisikan krista kuning diduga narkotika jenis sabu.

Selanjutnya tim opsnal melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan tim opsnal berhasil menemukan 1 pucuk senjata api rakitan lengkap dengan amunisi, setelah penggeledahan tim opsnal membawa tersangka ke Mapolres Bungo untuk proses lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan merupakan barang sitaan dalam proses sidik yang saat ini di tangani oleh penyidik pembantu Satresnarkoba Polres Bungo,” terang Kapolres lagi.

“Atas perbuatannya, H diancam dengan pasal 114 ayat 1(satu) UU Narkotika no 35 tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda 1 milyar rupiah,” tutup Kapolres. (hen)

BACA JUGA:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *