Salah satu gerai KFC yang baru dibuka dan diresmikan beberapa waktu lalu. (Oz)
Jakarta, PRESTASI REFORMASI.COM – PT Fast Food Indonesia Tbk sebagai pemegang hak lisensi KFC akan memangkas gaji para karyawan setelah sebelumnya merumahkan 450 pekerja.
Pemangkasan gaji bervariasi dari 20%-50% sebagai imbas dari pandemi corona atau covid-19. Langkah ini mendapat protes serikat buruh induk dari pekerja KFC.
Penolakan itu bukan disampaikan oleh Serikat Pekerja Fast Food Indonesia (SPFFI), melainkan oleh Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI).
SPFFI merupakan serikat buruh yang menjadi anggota dari SPBI. Karena berada di bawah naungannya, maka SPFFI diminta untuk mengikutsertakan induknya, terutama dalam persoalan yang terkait hak dan kewajiban, misalnya seperti gaji. Sayangnya, untuk urusan tersebut mereka mengaku tak dilibatkan.
“Kami punya anggota di KFC. Jadi harusnya untuk organisasi legal, kita dilakukan perundingan soal upah ini. Bukan hanya libatkan SPFFI saja, tapi semua serikat yang berdiri di perusahaan itu diberi duduk bersama untuk membicarakan terkait itu,” kata Sekretaris Jenderal Komite Pusat SPBI Fatkhul Khoir kepada CNBC Indonesia, Kamis (23/4).
Dari dokumen yang diterima CNBC Indonesia, KFC yang membagi karyawan kepada beberapa grade memastikan semua grade tersebut akan terkena pengurangan gaji. Maksimal hingga 50% dari gaji pokok, tergantung status grade maupun dirumahkan atau tidak.
Direktur PT Fast Food Indonesia Justinus Dalimin Juwono membenarkan soal dokumen itu sebagai memo internal perusahaan, dan tak mau mengomentarinya.
“Kami meminta perusahaan yang meliburkan pekerja membayar upah 100%. Kedua, THR ngga bisa dipotong. Kami minta perusahaan lakukan rapid test atau swab test mengacu UU yang berlaku. Kan wajib perusanaan memberi perlindungan fisik dan mental,” sebut Fatkhul Khoir.
Fatkhul Khoir mengungkapkan pihaknya sedang menunggu kepastian terkait informasi pemotongan gaji karyawan KFC. Ia akan menunggu hingga beberapa hari ke depan, jika nantinya benar dipotong, maka SPBI akan mengambil sejumlah langkah.
“Kami rencanakan laporkan ini ke Dirjen Binwasnaker Kemnaker (Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Tenaga Kerja). Tapi kami lihat dulu, tanggal 27 Mei itu kawan-kawan anggota kami yang dirumahkan itu dipotong, kami akan bikin laporan. Kami anggap kesepakatan itu sepihak karena ngga libatkan unsur buruh serikat pekerja,” kata Fatkhul.
Pihak PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST) sendiri mengklaim telah mencapai kesepakatan dengan pegawai KFC yakni Serikat Pekerja Fast Food Indonesia (SPFFI). Di dalamnya disepakati pemotongan nilai gaji dan tunjangan hari raya hingga mencapai 50%.
Hal ini disampaikan oleh Direktur FAST Justinus Dalimin Juwono Melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI). Diperkirakan lebih dari 450 pegawai akan terkena dampak. (h/cnbc)