PPB,Siempat Rube, prestasireformasi.com – Pjs Kepala Desa Kuta Jungak langsung merespon teguran Camat Siempat Rube Drs.Morasi J.Berutu,MM berkaitan dengan indikasi adanya penyalah gunaan anggaran DD tahun 2019 oleh TPKD Desa Kuta Jungak dengan pagu lebih kurang Rp 130.000.000.
Indikasi penyalahgunaan itu berkaitan dengan pembangunan irigasi Lae Teppu sepanjang 200 meter yg telah dilaksanakan pada thn 2019, pangurangan volume lebih kurang 40 meter yang dikerjakan TPKD.
Demikian juga pengaspalan jalan Lae Teppu menuju Lae Angkat sepanjang 270 m juga disarankan perbaikan sepanjang lebih kurang 110 m.
Berdasarkan hasil Monitoring dan supervisi yang dilakukan Tim Kecamatan Siempat Rube bersama Pendamping (PLD,PDP,PDTI) yang dilaksakan pada Rabu (11/03) 2020 di Desa Kuta Jungak Kecamatan Siempat Rube Kabupaten Pak-Pak Bharat Sumatra Utara, ternyata teguran Camat itu direspon cepat oleh Pj Kepala desa Kuta Jungak dan segera akan melakukan pembenahan pada saluran irigasi di Lae Teppu dan pengaspalannya.
Pj kepala desa Jekson Cibro menyampaikan pada media Online Prestasi Reformasi.com, jika kegiatan DD tahun 2019 diserahkan pelaksanan pekerjaannya pada TPKD untuk penangananya.
“Saya selaku PJ sudah menyarankan untuk melakukannya sesuai dengan RAB yang sudah ditetapkan,” ujarnya.
Jekson Cibro menguraikan “yang sudah ditetapkan di RAB supaya dilakukan dengan baik, Sudah kita sarankan, Namun kondisi ekstrim atas tingginya curah hujan pada Desember tahun lalu kita tidak dapat memprediksi kegiatan akan sebaik apapun kita laksanakan, Jika masalah temuan yang kurang sempurna merupakan hal yang biasa dalam resiko penanganan kegiatan”,
“Namun ketika itu menjadi temuan tim Monitoring dan supervisi untuk kita benahi, maka dengan segala konsekwensinya kita akan menanganinya dengan baik. Jika kesempurnaan yang diharapkan masyarakat, yah…tidak ada yg sempurna,” tambahnya.
Hal temuan tim tersebut akan kita tangani untuk perbaikan dengan tenggang waktu yang sudah diterakan pada surat teguran Camat nomor 138/162/III/2020,
“Berkad itikad baik yang kita lakukan seyogyanya tidak jadi bumerang pada teguran dan kritikan masyarakat, Kita sebagai pejabat pelaksana di desa kuta Jungak berhak mendapat evaluasi dari masyarakat hingga pekerjaan itu rampung dan tidak menjadi bumerang nantinya sebelum diaudit BPK dan Ispektorat,” ungkap Jekson.
“Kita upayakan melakukan pembenahan,sebab pekerjaan ini adalah Padat Karya Tunai yang di lakukan oleh swaday masyarakat,” pungkasnya.
Sesuai dengan pengawasan Monitoring dan Supervisi tersebut surat teguran yang diterima PJ Desa Kuta Jungak dikirim tembusannya ke Ispektorat Pak-pak Bharat, Kepala Dinas PMD,PP&PA Kab,Pakpak Bharat di Salak dan Ketua BPD Desa Kuta Jungak.
Isinya, “Diminta agar segera memerintahakan Pelaksana Kegiatan melakukan perbaikan pada kekurangan item dimaksud paling Lama dua minggu sejak surat teguran dimaksud di terbitkan.” (Nur).