Pakpak Bharat, prestasireformasi.com – Perkumpulan LI TIPIKOR & AHICW Kantor Perwakilan Dairi – Pakpak Bharat – Karo telah investigasi pelaksanaan pekerjaan “Pembangunan Jalan Setapak / Jalur Sepeda “ oleh Dinas Pariwisata Kabupaten Pakpak Bharat, dananya bersumber dari DAK TA 2019 sebesar Rp 964.283.000, dikerjakan oleh CV Nasoramaridi 14, beralamat di Jalan Pelajar No 128 c – Medan.

Berdasarkan monitoring tersebut ditemukan beberapa kejanggalan seperti : performance dari permukaan bangunan jalan setapak yang berpori kasar dan segregasi, jembatan yang hanya menggunakan abutmen 1 unit, performance lantai dan abutmen Jembatan yang berpori kasar dan tidak monolit, prancah cor jembatan yang diduga berasal dari Kayu alam.

Hasil monitoring di lokasi pelaksanaan pekerjaan ini pada Hari : Sabtu tanggal 8 Februari 2020 , kami temukan banyak kejanggalan pada fisik bangunan jalan setapak ini yaitu kasar dan berpori serta segregasinya permukaan jalan setapak.

“Kami menduga performance seperti itu dapat terjadi karena kurangnya volume bahan material semen yang digunakan pada pembuatan bangunan Rabat Beton ini, sehingga tidak sesuai dengan yang direncanakan dan ditetapkan pada kontrak kerja dari pelaksanaan pekerjaan ini,“ sebut Jasnan Davit Sipayung SH di Kantornya Jalan Sidikalang—Medan Sitinjo II Dairi, Sabtu (07/03/2020).

Jasnan menguraikan bahwa mereka juga menemukan ada 1 unitjJembatan yang dibangun juga dilokasi pekerjaan ini yang diduga kuat merupakan bahagian dari pekerjaan ini.

“Pada Jembatan ini kami menemukan abutmen yang digunakan hanya 1 unit . Jadi salah satu ujung balok lantai atau gelagar jembatan ini langsung diletakkan di atas permukaan tanah. Menurut kami ini sangat berbahaya dimana tanahnya cukup labil jadi tidak tertutup kemungkinan tanah tersebut longsor maka salah satu ujung lantai Jembatan ini akan rubuh,” ungkap Jasnan .

Nah, bagaimana kalau kejadian ini terjadi saat ada pengguna jalan berada di atas jembatan. Ini kan direncanakan untuk lokasi wisata berarti orang-orang akan banyak yang datang ke sini dan ber foto foto di Jembatan ini,” ujarnya.

Jasnan juga mengatakan bahwa kayu bulat yang digunakan sebagai prancah untuk penge coran lantai dan balok lantai jembatan ini menggunakan kayu alam. Kayu-kayu ini diduga diambil dari sekitar Hutan tempat dibangunnya Jembatan ini.

Lokasi proyek ini kan hutan . Tentu tidak sembarangan untuk menebang kayu alam di sini. Tentu harus sesuai dengan UU Kehutanan. Berarti menbutuhkan izin dari pihak yang berkompeten.

“Nah berdasarkan hal tersebut kami menduga bahwa pihak rekanan telah melalukan penebangan kayu alam pada hutan ini tanpa izin dengan sendirinya kayu-kayu alam yang dia pakai untuk tiang prancah pengecoran beton-lantai dan balok serta abutmen jembatan ini adalah illegal. Nah bagaimana mungkin pekerjaan yang menggunakan uang negara tapi menggunakan bahan material kayu yang diduga kayu illegal” tambahnya .


LI TIPIKOR &AHICW juga menemukan bahwa ukuran lebar dari bangunan rabat beton ini lebih lebar dari lantai jembatan karena itu mereka menduga kuat bahwa lebar jembatan ini tidak sesuai dengan yang direncanakan dan ditetapkan pada kontrak kerja.

“Lebar bangunanjJembatan itu harus lebih lebar atau paling tidak sama dengan lebar badan jalan tidak bisa terjadi penyempitan,“Jelas Jasnan.

Menurut LI TIPIKOR & AHICW berdasarkan monitoring yang mereka lakukan maka patutlah diduga kuat bahwa mutu beton yang digunakan pada bangunan rabat beton dan lantai serta abutmen jembatan pada pekerjaan ini tidak dapat mencapai mutu beton yang direncanakan dan ditetapkan pada kontrak kerja dari pelaksanaan pekerjaan ini.

Untuk itu butuh pengujian laboratorium kembali, bahan material kayu bulat yang digunakan sebagai tiang prancah pada pengecoran lantai jembatan ini diduga kuat adalah Illegal.

Berat dugaan telah terjadi pengurangan volume pada lebar lantai dan abutmen jembatan, Pembongkaran tiang prancah lantai jembatan yang merupakan pekerjaan finishing pada pekerjaan ini belum dilaksanakan namun diduga telah dilakukan pembayaran.

Pelaksanaan pekerjaan ini berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan daerah dan/Negara.

Berdasarkan fakta fakta tersebut maka LI TIPIKOR &AHICW meminta agar PPK dari pelaksanaan pekerjaan ini meminta kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan audit mutu dan volume pada pekerjaan ini.

“Kami ingat kan kepada BPK apabila mutu beton pada bangunan rabat dan lantai jembatan ini tidak sesuai dengan yang direncanakan dan ditetapkan pada kontrak kerja yang dibuktikan dengan hasil uji laboratorium maka BPK kami minta untuk merekomendasikan kepada PPK untuk tidak menerima hasil pekerjaan ini dan agar PPK memerintahkan pihak rekanan untuk mengembalikan uang yang telah dibayarkan,” tegas Jasnan.

Ia menyebut, harus begitu jangan hanya rekomendasi TGR . “Menurut kami TGR itu dapat dilakukan apabila ditemukan ada kekurangan volume pekerjaan . TGR itu tidak bisa dilakukan karena kekurangan mutu kami akan tetap kawal dugaan ketidak sesuaian ini,” ujarnya.

LI TIPKOR & AHICW telah berupaya melakukan klarifikasi terkait hal tersebut di atas dengan mengirimkan surat klarifikasi kepada pihak rekanan dan PPK dari pelaksanaan pekerjaan ini melalui surat Nomor : DI – 19/PK – LIT – AHICW / J / II /2020 tertanggal 10 Februari 2020 namun hingga berita ini ditayangkan tidak mendapatkan jawaban.

“Fakta fakta kejanggalan yang kami temukan di lokasi pelaksanaan pekerjaana ini telah kami klarifikasi kepada PPK dan tembusan kepada rekanan dari pelaksanaan pekerjaan ini namun kami tidak mendapatkan jawaban. Karena itu fakta fakta berupa kejanggalan tersebut kami anggap benar adanya,” ungkapnya.

“Karena itu bila tidak ada perbaikan dari mereka terhadap pekerjaan ini tahun depan akan kami laporkan kepada pihak yang berwajib untuk dilakukan penyelidikan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan pekerjaan ini, ” pungjas Jasnan mengakhiri. (Nur/ Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *