Dairi/Sumbul,PRi.Com – Orang tua murid merasa tertekan atas kebijakan kepala sekolah SD Invaliden dengan dalih membangun pagar sekolah melakukan pengutipan Rp 100 ribu /KK, jumlahnya 94 KK melalui komite Sekolah.

Melalui media PRi.Com salah satu orang tua murid, memberikan informasi jika beberapa orang tua sangat keberatan membayar uang sebesar Rp 100 ribu sebab besaran uang tersebut menurut orang tua sudah menjadi beban bagi mereka yang ekonomi di bawah garis kemiskinan,

“Jika dibelikan beras sudah cukup untuk makan sekeluarga,” tutur orang tua yang tidak mau dituliskan namanya sebab takut anaknya mengalami penekanan nantinya di sekolah terebut.

Mereka juga sudah beberapa kali mengalami pengutipan, sebelumnya dengan dalih pembangunan penunjang sekolah lainnya,.

“Padahal Dana BOS kan ada, kenapa di sekolah ini selalu membebani orang tua muridnya,” tambahnya.

Hal berkaitan dengan pengaduan masyarakat tersebut media Online PRi.Com coba menyusuri kebenaran curhatan orang tua tersebut dan klarifikasi pada kepala sekolah Invaliden Serti br Sihotang, A.Ma, Pd. di ruang guru pada Selasa.(17/02) pukul 11.00 wib tepatnya di kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, Sumut.

Pada saat dikonfirmasi kepsek membenarkan jika Dia melalui rapat awal tahun bersama ketua Komite Elpar Siringoringo dan orang tua murid yang pada saat itu dihadiri sekitar 40 orang tua yang hadir dibuktikan degan adanya daftar hadir yang sebagian ditandatangani orang tua. Namun sebagian tidak membubuhi tanda tangan, ditunjukkan kepala sekolah tersebut.

Namun kepsek ini terkesan memberi keterangan berbelit kadang mengelak kalau dana tersebut dikutip atas kebijakan ketua komite dan orang tua namun saat dijumlah korum pada daftar hadir sebenarnya tdk memenuhi qorum 50+1. Sebab terlihat tidak semua yang hadir membubuhi tanda tangan.

Adapun alasan pengutipan yang dilakukan peruntukan pembangunan pagar sekolah, Sebab sekolah tersebut di lingkungan wisma Gereja, jika ada pesta di wisma tersebut para tamu wisma sering masuk ke lingkungan sekolah, hingga sekolah kewalahan dalam melakukan kebersihan esok harinya.

Bahkan tamu wisma buang air kecil juga sering tidak pada tempat yang sudah ada maka sangat mengganggu proses belajar di se sekolah. Jika menunggu pembangunan dari dinas pasti melalui prosedur, tidak bisa langsung terpenuhi permohonan kita maka kita buat kebijakan demikian,” ujar kepsek.

Hal senada ditanyakan ke pada Pelaksana Kepala Dinas Pendidikan melalui bidang prasarana SD Drs. Elvis Panggabean, menerangkan pada media ini mengenai adanya pengutipan tersebut apakah ada pembenaran pengutipan ini.

Elvis menjelaskan, jika dianggap urgen boleh mengutip berupa sumbangan sukarela dan tidak membenarkan adanya angka yang disebutkan berupa (patokan nilai nominal).

“Sebab yang namanya sumbangan sukarela tidak boleh dipatok dan juga melalui beberapa kriteria penilaian serta pemaparan dana yang dibutuhkan secara transparan,” katanya.

“Jika tidak akan menjadi bumerang dan bisa melanggar permendikbut no 75 tahun 2016 dan sanksi cyber pungli,” tegasnya.

“Kami tidak mau mau membela kesilapan kepala sekolah yang demikian, sebab kami selalu memberikan penjelasan, pemahaman tentang pengutipan yang dibenarkan untuk membenahi keperluan pendidikan ketika itu sudah sangat dibutuhkan,” tambahnya.(Nur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *