Taput,PRi.com- Plank berdasarkan putusan pengadilan berdasarkan Nomor 108 / PDT / 2004/ PT Medan yang dipampangkan Nelson Gultom (NG) di Dusun Sirihitrihit Desa Setia Kecamatan Pahae Jae diduga pencaplokan (salah gunakan).

Atas pemampangan plank tersebut, NG bersama dua temannya dari Kotamadya Sidimpuan berinisial FM dan H melakukan tindakan pengrusakan tiga unit rumah warga yang di desa tersebut pada Jumat (31/1). NG bersama kedua temannya itu diduga melakukan pengrusakan rumah milik warga atas nama Sahala Tua Gultom, Nurpaida Gultom dan Rudi Sitompul.

Padahal berdasarkan salinan putusan PN Tarutung dengan Nomor 108/PDT/2004/ PT Medan yang diperkarakan NG tahun 2002 objek tanahnya berada di Tarutung II Desa Suka Maju Kecamatan Pahae Jae dengan ukuran 25 x 90 meter dan bukan di Dusun II Sirihitrihit Desa Setia Kecamatan Pahae Jae.

Atas perbuatannya dan berdasarkan keterangan dari saksi – saksi, NG ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengrusakan secara bersama – sama pada (5/2). Kemudian pada Selasa (11/2), NG langsung ditangkap pihak kepolisian Polsek Pahae Jae Kabupaten Tapanuli Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dalam kasus itu, plank yang dipampangkan NG di Desa Setia Kecamatan Pahae Jae dan diketahui oleh Kades Setia. Hal ini menjadi suatu pertanyaan karena objek tanahnya berdasarkan salinan putusan PN Tarutung Nomor :108 / PDT/ 2004 / PT Medan berada di Desa Suka Maju dan bukan di Desa Setia Kecamatan Pahae Jae.

Dalam kasus itu, Herlina Gultom putri dari Sahala Tua Gultom terkait kasus itu, Rabu (19/2) kepada wartawan menyatakan, tindakan NG bersama kedua temannya itu diduga sudah tindakan kriminal yang sadis hingga merugikan warga Desa Setia.

” Kami warga Desa Setia menjadi korban ke semena – menaan dari NG dan kedua temannya. Bukan rugi secara materil saja, secara psikis kami juga menjadi tertekan. Sebab rumah milik orang tua saya dan dua rumah warga lainya dirusak dan dihancurkan dengan semena – semena oleh NG bersama kedua temannya itu. Makanya, saya juga berharap kedua teman NG bisa segera ditangkap pihak kepolisian, ” ujarnya.

Herlina juga mengungkapkan, kenapa warga saat melaporkan ke Kades Setia bahwa NG akan melakukan pengrusakan dan pembongkaran secara paksa tidak mendapatkan pembelaan dari Kades. Tanah yang dipampangkan NG itu bukan tanahnya melainkan tanah milik Opungnya Sutan Regen Gultom.

” Sebelum dilakukan pembongkaran itu, saya, orang tua saya dan Nurpaida Sitompul dan Arian Sitompul sudah melaporkan tindakan pengancaman NG yang akan menghancurkan rumah kami ke Kades Setia di Desember tahun 2019 lalu. Namun kami tidak mendapatkan pembelaan dari Kades. Sampai terjadi tindakan pengrusakan rumah kami pada Jumat (31/1) yang dilakukan oleh NG bersama kedua temannya, saya langsung melaporkan NG bersama kedua temannya itu ke Polsek Pahae Jae Jumat (31/1) sore, ” terangnya.

Kades Setia Saipul Pakpahan ketika dikonfirmasi wartawan via telepon selulernya menyatakan, salinan putusan sudah dibacanya dan objeknya bukan di desanya melainkan di Tarutung II Desa Suka Maju Kecamatan Pahae Jae.

” Atas dasar itu sudah saya peringatkan si NG bahwa plank putusan pengadilan yang dipampangkan NG di Desa Setia itu objek tanahnya bukan di Desa Setia melainkan di Dusun Tarutung II Desa Setia Kecamatan Pahae Jae. Namun saat saya nasehati si NG itu selalu berkeras, ” ujarnya.(Jas)

Teks foto : Plank putusan PN Tarutung dengan Nomor 108 / PDT / 2004 / PT Medan yang dipampangkan tersangka NG di Dusun Sirihitrihit Desa Setia Kecamatan Pahae Jae diduga pencaplokan untuk melakukan penyerobotan tanah dan melakukan pengrusakan tiga rumah warga di Desa Setia. Dari surat putusan itu lokasi objek tanah berada di lokasi Dusun Tarutung II Desa Suka Maju Kecamatan Pahae Jae.(Jas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *