Belawan, PRi.Com – PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) atau Pelindo 1 melakukan penataan organisasi pada terminal peti kemas yang dikelolanya di wilayah Medan, yakni Belawan International Container Terminal (BICT) dan Terminal Peti Kemas Domestik Belawan (TPKDB) dengan cara menggabungkan manajemen kedua terminal peti kemas tersebut menjadi Terminal Peti Kemas (TPK) Belawan.
Perhelatan penggabungan tersebut ditandai secara resmi dengan dikeluarkannya Peraturan Direksi PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) Nomor. PR.02/I/6/PI-20.TU tanggal 06 Januari 2020.
“Kebijakan penggabungan manajemen BICT dan TPKDB menjadi satu manajemen menjadi Terminal Peti Kemas (TPK) Belawan, merupakan salah satu upaya dan strategi korporasi dalam memberikan pelayanan yang lebih baik untuk memenuhi customer satisfaction pengguna jasa kepelabuhanan atas layanan jasa bongkar muat peti kemas yang handal dan efisien, serta juga untuk peningkatan revenue dan efisiensi biaya (cost reduction),” terang General Manager TPK Belawan, Indra Pamulihan, di Belawan Selasa (28/1/2020).
Dia mengungkapkan, kinerja pelayanan bongkar muat di BICT dan TPKDB mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, produktivitas bongkar muat di BICT tahun 2019 mencapai 54,30 B/S/H meningkat dibandingkan tahun 2018 yang sebesar 49,85 B/S/H.
Sama halnya dengan di TPKDB, produktivitas bongkar muat pada tahun 2019 sebesar 44,16 B/S/H meningkat dibanding tahun 2018 yang sebesar 37,49 B/S/H.
Demikian juga kunjungan kapal di TPKDB tahun 2019 sebanyak 346 call tumbuh meningkat 4,8% dibanding tahun 2018 yang sebanyak 330 call. Realisasi trafik bongkar muat peti kemas domestik tahun 2019 sebanyak 434.576 box tumbuh meningkat 4,6% dibanding tahun 2018 yang sebanyak 415.214 box.
Sementara itu, arus kunjungan kapal di BICT tahun 2019 sebanyak 512 call dengan trafik kegiatan bongkar muat petikemas ekspor impor sebanyak 427.338 box atau 558.070 TEUs.
“Setelah penggabungan dua cabang terminal peti kemas menjadi TPK Belawan, dermaga eks BICT yang sepanjang 550 meter yang kemudian disebut terminal A untuk pelayanan internasional. Sedangkan untuk dermaga eks TPKDB dengan panjang 400 meter kami sebut terminal B untuk pelayanan domestik,” papar Indra Pamulihan.
“Namun tidak menutup kemungkinan untuk lintas pelayanan antara terminal A dan B namun tetap harus sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Beberapa waktu lalu juga kami mendatangkan 5 unit RTG (Rubber Tyred Gantry) yang semakin mendukung dan meningkatkan pelayanan bongkar muat di TPK Belawan,” jelas Indra Pamulihan. (masri tanjung)