PPBi,PRi.Com – Penggunaan dana desa di Parduhapen kecamatan Sukarame, kabupaten PakPak Bharat (PPB) diduga tidak transparan menyangkut penyaluran pupuk .

PJ desa Perduhapen Rodinhot Pakpahan ketika dikonfirmasi, Senin (16/12/19),
menyangkut perbelanjaan pupuk yang bersumber dari dana desa Perduhapan.
perihal penyaluran pupuk non subsidi yang di perkirakan standar harga terlalu tinggi dari harga biasanya.

Menurut PJ kades, dia tidak mengetahui berapa harga pembelian pupuk, jumlah pagu yang di pergunakan untuk pembelian pupuk non subsidi itu, namun dia sempat mencoba mereka reka di atas kisaran Rp 400.000 /50 kg, utuk warga desa penerima pupuk sebanyak 93 kk.

Lalu berkelit lagi, jika dia tidak tau harga sebenarnya, “Yang tau persis menyangkut harga adalah TPk nya. Sebab masih baru sebulan sebagai pj sekitar bulan Oktober 2019,sementara kegiatan mulai bulan November,” pungkasnya agak berdalih,

Soalnya kegiatan Ramperdes sudah berjalan pelaksanaanya dan pura pura sibuk mencoba mencari nomor HP TPk dimaksud, namun dengan dalih lago sibuk tidak bisa hadir sebab sedang berada di lapangan lagi mengecor proyek yang sedang berjalan kegiatannya.

Degan dalih yang ringkas Pj itu, wartawan coba mempertegas pertanyaannya, “Bagaimana seorang PJ yg sudah ditetapkan pada Oktober sementara November pelaksanaan penyaluran Pupuk di desa tersebut?”.

PJ desa Perduhapen Rodinhot Pakpahan ketika dikonfirmasi, Senin (16/12/19),

Tetapi Pj ketika ditanya berapa dana untuk pembelian pupuk dimaksut tidak tahu sama sekali, Lalu apa tugas Pj masalah kegiatan di desanya hanya formalitas selalu melempar alasan bahwa semua tugas pelaksanaan kegiatan sudah dilaksanakan TPk kegiatan tersebut.

Terkaid penggunaan Dana desa yang di pertanyakan masih satu aitem saja Pj sudah banyak dalih dan melempar tanggung jawab pada alasan singkat yang tdk dapat diterima akal.

Soalnya Pj tersebut tidak dapat memberikan jawaban yang akurat seperti yang diharapkan wartawan, Sehingga dengan kesan tertutup Pj kades desa tersebut seolah takut terkuak masalah di desa itu dan terlihat kurang respon atas berbagai pertanyan yang dilontarkan wartwan media ini.

Berat dugaan, praketk ini sarat korupsi penggunaan anggaran dana desa Perduhapen, kecamatan Suka Rame, Kabupaten Pakpak Bharat periode 2019 terkait penyaluran pupuk non subsidi.

Bahkan terkesan melanggar UU keterbukaan Publik nomor 14 tahun 2008.tentang keterbukaan informasi publik, dimana merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan imformasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis
yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam mewujudkan penyelengaraan negara yang baik. (Nur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *