Barus, PRi. Com – Sebanyak 71 Orang warga Binaan Pemasyarakatan Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Barus Kab. Tapanuli Tengah memperoleh remisi atau pengurangan masa Tahanan.

Pemberian remisi umum kepada narapidana dan anak di Rutan Barus dilangsungkan pada upacara khusus dihalaman Dalam Rutan Barus, bertepatan dengan HUTRI ke 74 tahun 2019, bertindak selaku Irup Camat Barus Roby Edata Manik. 

Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) RI Yasona Laoly dalam sambutan tertulisnya dibacakan Camat Barus antara lain menyampaikan, Remisi diberikan kepada mereka yang telah memenuhi persyaratan di antaranya adalah dengan berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana sesuai dengan yang ditetapkan dalam peraturan perundang -undangan.

Sebut Menteri, “Pemberian Remisi ini bertujuan untuk memberikan motivasi dan kesempatan kepada narapidana dan Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) untuk mendapatkan kesejahteraan sosial, pendidikan, keterampilan guna mempersiapkan diri di tengah -tengah masyarakat serta mendorong peran serta masyarakat untuk secara aktif ikut serta mendukung penyelenggaraan sistem Pemasyarakatan”. 

Sementara itu Kepala Cabang Rutan Barus Budi Hardiono kepada PRi. Com disela acara itu menjelaskan : ke 71 warga binaan yang memperoleh remisi umum I yakni 4 bulan 3 orang, 3 bulan 24 orang, 2 bulan 24 orang, dan 1 bulan 18 orang.

Sedangkan untuk remisi umum II 3 bulan 1 orang dan langsung bebas serta 5 bulan 1 orang menjalani subsider. 

Pada kesempatan itu Budi Hardiono mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Pemerintah Daerah yang telah turut ambil bagian dan memberikan dukungan terhadap pelaksanaan pelayanan, pembinaan kepada warga binaan Pemasyarakatan.

Kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi Budi mengucapkan Selamat dan mengingatkan agar berupaya meningkatkan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai labdasan dalam menjalani kehidupan ditengah -tengah masyarakat.(Zurlang) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *