
EDITORIAL REDAKSI
Prestasi Reformasi.com
Oleh Hotman Siagian.
Persoalan pengelolaan dana desa di Kabupaten Samosir kembali menjadi perhatian publik setelah munculnya temuan pemeriksaan terhadap kegiatan pembangunan di Desa Onanrunggu, Kecamatan Onanrunggu Kab Samosir.
Temuan yang disampaikan oleh Inspektorat Kabupaten Samosir melalui surat balasan tertanggal 9 April 2026 menunjukkan bahwa dalam pengelolaan dana desa terdapat sejumlah persoalan, baik pada kegiatan tahun anggaran 2018 maupun pada pekerjaan fisik yang diperiksa kembali pada tahun 2025.
Beberapa temuan tersebut antara lain menyangkut kekurangan volume pekerjaan fisik, administrasi pertanggungjawaban yang tidak lengkap, serta kewajiban pajak yang belum dipungut dan disetor ke kas negara.
Temuan tersebut tentu bukan sekadar catatan administratif biasa. Ia adalah bagian dari mekanisme pengawasan negara terhadap penggunaan anggaran publik.
Karena dana desa pada dasarnya adalah uang negara yang dialokasikan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Peran Media Membuka Informasi Publik
Persoalan ini mencuat ke ruang publik setelah adanya permohonan pemeriksaan khusus yang diajukan oleh Kepala Biro Kabupaten Samosir Media Patroli Hukum, Jefri Butar-butar.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa media tetap menjalankan salah satu fungsi pentingnya dalam sistem demokrasi, yakni fungsi kontrol sosial terhadap kebijakan dan penggunaan anggaran publik.
Jefri menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan ini hingga jelas.
Ia bahkan menyampaikan kemungkinan untuk mengajukan permohonan audit yang lebih luas terhadap pengelolaan dana desa di seluruh wilayah Kabupaten Samosir, apabila ditemukan pola persoalan yang serupa.
“Jika pengelolaan dana desa dilakukan secara benar dan transparan, tentu tidak ada yang perlu ditakuti dari audit. Justru audit menjadi sarana untuk memperkuat kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
Dukungan Pengawasan dari Masyarakat
Pandangan yang sama juga disampaikan oleh warga Pangururan, Boris Situmorang, SH.
Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana uang negara yang dialokasikan ke desa digunakan.
Ia menilai pengawasan terhadap dana desa tidak boleh hanya berhenti pada laporan pemeriksaan semata, tetapi harus sampai pada penyelesaian yang nyata.
“Kita ingin semuanya terang. Jika perlu, kita akan mendorong pemeriksaan yang lebih luas terhadap pengelolaan dana desa di seluruh desa di Kabupaten Samosir,” ujarnya.
Landasan Hukum Pengawasan Dana Desa
Pengawasan terhadap penggunaan dana desa sebenarnya telah diatur secara jelas dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia, antara lain:
1. Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 28F memberikan hak kepada setiap warga negara untuk memperoleh informasi dan menyampaikan informasi kepada publik.
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Undang-undang ini mengatur bahwa pengelolaan keuangan desa harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait penggunaan anggaran negara, termasuk dana desa.
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Menegaskan bahwa setiap pengelolaan keuangan negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Memberikan ruang bagi media untuk menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah dan penggunaan anggaran publik.
Catatan Tegas Redaksi
Kasus yang muncul di Desa Onanrunggu memberikan pesan yang jelas bahwa pengawasan terhadap dana desa harus berjalan secara serius dan berkelanjutan.
Temuan audit bukanlah akhir dari proses pengawasan.
Justru di situlah proses akuntabilitas dimulai.
Publik berhak mengetahui bagaimana setiap temuan diselesaikan, bagaimana rekomendasi ditindaklanjuti, dan bagaimana uang negara dipastikan kembali pada tujuan utamanya: pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Karena pada akhirnya, pengelolaan dana desa bukan hanya soal administrasi keuangan.
Ia adalah soal kepercayaan publik terhadap negara.
Dan kepercayaan itu hanya bisa dijaga dengan satu cara:
transparansi, pengawasan, dan pertanggungjawaban yang jelas. ( red)