
SAMOSIR, PRi. Com โ Polres Samosir menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK) mengenai perlindungan karya jurnalistik wajib menjadi rujukan dalam setiap penanganan perkara yang berkaitan dengan pemberitaan media.
Penegasan tersebut disampaikan dalam forum diskusi publik di Pangururan, Kabupaten Samosir, Kamis (13/2/2026), yang mempertemukan aparat penegak hukum, jurnalis, serta unsur pemerintah daerah.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Samosir, AKP R. Simarmata, menyatakan bahwa kepolisian tidak akan melakukan langkah hukum secara sepihak terhadap laporan yang menyangkut produk pers tanpa melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
โSetiap laporan yang berkaitan dengan karya jurnalistik harus terlebih dahulu melalui koordinasi dengan Dewan Pers. Ini adalah bagian dari kepatuhan terhadap hukum dan penghormatan terhadap sistem yang sudah diatur,โ ujarnya.
Ia menegaskan, pendekatan tersebut penting untuk mencegah kesalahan prosedur sekaligus menghindari potensi kriminalisasi terhadap karya jurnalistik. Namun demikian, ia juga mengingatkan bahwa perlindungan terhadap pers tidak berarti menghapus tanggung jawab hukum apabila terdapat pelanggaran yang nyata.
Menurut Simarmata, prinsip yang dipegang kepolisian adalah keseimbangan antara perlindungan kebebasan pers dan penegakan hukum yang adil. Oleh karena itu, setiap aduan masyarakat tetap diterima dan diproses, tetapi melalui jalur yang sesuai dengan ketentuan, termasuk verifikasi melalui Dewan Pers.
โSupremasi hukum harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap kemerdekaan pers. Tidak boleh ada tindakan yang melampaui kewenangan, tetapi juga tidak boleh ada penyalahgunaan kebebasan,โ katanya.
Polres Samosir juga menilai, koordinasi lintas lembaga merupakan instrumen penting untuk menjaga stabilitas demokrasi di daerah. Dengan adanya kejelasan mekanisme, aparat penegak hukum memiliki pedoman yang tegas, sementara insan pers memperoleh kepastian perlindungan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
Forum diskusi tersebut diharapkan menjadi momentum memperkuat komitmen bersama bahwa setiap persoalan yang berkaitan dengan pemberitaan harus disikapi secara profesional, transparan, dan sesuai koridor hukum yang berlaku. ( Dns/hots )