
SAMOSIR, PRi. Com – 13 Februari 2026 Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir menegaskan komitmennya untuk mengedepankan pendekatan restorative justice dalam menangani perkara yang berkaitan dengan karya jurnalistik, menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia yang mempertegas perlindungan terhadap kemerdekaan pers dalam kerangka Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penegasan tersebut disampaikan dalam Diskusi Publik Perlindungan Jurnalis Pasca Putusan MK yang digelar Warkop Jurnalis Samosir di Rumah Makan Sederhana, Kecamatan Pangururan. Forum itu menjadi ruang dialog antara insan pers, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk membangun kesamaan persepsi dalam penanganan sengketa pemberitaan.
Kedepankan Kehati-hatian dan Mekanisme Pers
Kejari Samosir diwakili Jaksa Fungsional Intelijen, Frans Barimbing. Dalam paparannya, ia menegaskan bahwa setiap laporan yang berkaitan dengan produk jurnalistik harus ditelaah secara komprehensif sebelum ditentukan langkah hukum.
โPada prinsipnya kami mengikuti putusan MK. Jika suatu perkara berkaitan dengan karya jurnalistik, maka harus dipahami secara menyeluruh โ baik konteks, proses pemberitaan, maupun mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers,โ ujarnya.
Ia menekankan bahwa tidak semua keberatan terhadap pemberitaan dapat langsung dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Aparat penegak hukum perlu memastikan terlebih dahulu apakah hak jawab dan hak koreksi telah ditempuh sesuai mekanisme yang berlaku.
โSengketa pers memiliki mekanisme tersendiri. Prosedur tersebut harus dihormati sebelum masuk ke ranah pidana,โ tegasnya.
Pidana sebagai Upaya Terakhir
Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Satria Irawan, SH., MH., yang berhalangan hadir karena tugas luar, sebelumnya menyampaikan dukungannya terhadap semangat putusan MK dan pentingnya forum dialog seperti ini.
Menurutnya, hukum pidana seharusnya menjadi ultimum remedium atau langkah terakhir.
โPendekatan yang kami kedepankan adalah restorative justice โ mempertemukan para pihak, membuka ruang klarifikasi, dan mencari penyelesaian yang berkeadilan tanpa harus langsung membawa perkara ke pengadilan,โ ujarnya.
Ia menambahkan, langkah pidana hanya ditempuh apabila upaya penyelesaian lain tidak membuahkan hasil atau ditemukan unsur pelanggaran serius seperti fitnah, pemerasan, atau tindakan melawan hukum lainnya.
Jaga Keseimbangan Demokrasi
Kejari Samosir juga menekankan pentingnya koordinasi dengan Dewan Pers guna memastikan apakah suatu produk benar merupakan karya jurnalistik yang lahir dari proses profesional dan sesuai kaidah etik.
โKebebasan pers adalah bagian dari demokrasi yang harus dilindungi. Namun kebebasan itu juga memiliki tanggung jawab. Penegakan hukum dan perlindungan pers harus berjalan seimbang,โ tambahnya.
Menurutnya, putusan MK menjadi momentum bagi semua pihak โ baik aparat penegak hukum maupun insan pers โ untuk membangun pemahaman yang sama sehingga tidak terjadi kriminalisasi terhadap jurnalis, sekaligus mencegah penyalahgunaan profesi.
Perkuat Sinergi dan Dialog
Diskusi publik tersebut dinilai sebagai langkah strategis memperkuat sinergi antara kejaksaan dan insan pers di Kabupaten Samosir. Dengan mengedepankan komunikasi dan penyelesaian dialogis, diharapkan setiap sengketa pemberitaan dapat ditangani secara profesional, proporsional, dan berkeadilan.
Kejari Samosir menegaskan, komitmen mereka tetap jelas: hukum ditegakkan secara objektif, kebebasan pers dihormati, dan demokrasi dijaga melalui keseimbangan antara hak dan tanggung jawab. ( DNS)