
SAMOSIR, PRi. Com โ Kebijakan penetapan target setoran parkir sebesar Rp360.000 per hari terhadap pegawai pra waktu di kawasan wisata Jembatan Menara Tele, Kabupaten Samosir, menuai sorotan. Di tengah ambisi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), petugas parkir justru menanggung seluruh risiko pendapatan melalui para waktu dari pemerintah yang sangat minim.
Petugas parkir diwajibkan bekerja setiap hari dari pukul 08.00 WIB hingga 18.00 WIB. Namun, alih-alih menerima penghasilan yang memuaskan, mereka dibebani target setoran harian. Ketika target tidak tercapai, kekurangan tersebut tetap dihitung sebagai tunggakan yang harus dibayar.
Skema ini memantik pertanyaan serius: apakah pemerintah daerah sedang mengelola parkir wisata, atau memindahkan beban PAD ke pundak pegawai pra waktu?
Warga Samosir, Boris Situmorang, SH, menilai kebijakan tersebut tidak adil dan berpotensi menyimpang dari prinsip dasar ketenaga kerjaan. โPAD boleh ditingkatkan, tetapi jangan dengan cara menekan pegawai pra waktu. Mereka bekerja penuh, tapi penghasilannya tidak memuaskan. Ini harus dikaji ulang,โ tegasnya.
Menurut Boris, jika pemerintah menetapkan jam kerja, target, dan kewajiban setoran, maka pemerintah juga berkewajiban menjamin kepastian penghasilan yang membuat sejahtera. Tanpa itu, kebijakan tersebut dinilai lebih menyerupai praktik parkir informal yang dilembagakan.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Samosir belum memberikan penjelasan resmi terkait dasar hukum penetapan target, mekanisme tunggakan, maupun skema perlindungan bagi pegawai pra waktu. Sikap diam ini justru memperkuat kritik publik terhadap tata kelola PAD di sektor pariwisata.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah daerah dalam membangun pariwisata berkelanjutan: apakah pertumbuhan pendapatan berjalan seiring dengan keadilan sosial, atau justru menciptakan tekanan baru bagi mereka yang berada di lapisan paling bawah. ( Hots)