Sergai. PRi.Com – Puluhan petani plasma Kelompok 80 Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, menggelar aksi unjuk rasa damai di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai dan Polres Serdang Bedagai, Selasa (23/12/2025).

Aksi tersebut dilakukan untuk menuntut penegakan hukum atas dugaan penguasaan dan pengalihfungsian lahan oleh PT Deli Mina Tirta Karya (PT DMK), yang disebut telah mengubah lahan plasma dan kawasan hutan menjadi kebun kelapa sawit tanpa dasar hukum yang sah.

Sekretaris Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80, Arifin, S.Pd, mengatakan para petani telah berjuang hampir 31 tahun untuk mendapatkan kembali lahan seluas sekitar 287 hektare yang berada di Desa Bagan Kuala dan Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin. Lahan tersebut sebelumnya diperuntukkan sebagai tambak udang, namun sejak sekitar tahun 2003 diduga dialihfungsikan menjadi kebun kelapa sawit.

Arifin menjelaskan, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT DMK Nomor 1 Tahun 1992, masa berlaku HGU berakhir pada 31 Desember 2017. Namun hingga kini, perusahaan tersebut masih melakukan aktivitas perkebunan meskipun izin HGU disebut tidak lagi berlaku dan tidak pernah ada perubahan peruntukan lahan.

Ketua Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80, Zuhari, menegaskan bahwa pihaknya meminta aparat penegak hukum bertindak tegas dan profesional. Ia mendesak Kejari dan Polres Serdang Bedagai untuk memeriksa Direktur PT DMK serta seluruh pihak yang menggarap lahan di areal HGU tersebut.

“Kami meminta seluruh aktivitas di atas lahan HGU seluas sekitar 499,2 hektare dihentikan sementara dan dipasangi garis polisi sampai ada kejelasan hukum,” kata Zuhari dalam orasinya.

Selain itu, Zuhari juga meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) turun langsung ke lokasi guna menyelidiki dugaan alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit. Ia juga mendesak agar dilakukan pemeriksaan terhadap kewajiban pajak PT DMK dan para penggarap lahan.

Menanggapi aspirasi tersebut, perwakilan Kejari Serdang Bedagai, Hafiz Akbar Ritonga, S.H., menyatakan pihaknya akan mempelajari seluruh laporan dan data yang disampaikan oleh para petani.

“Kami mohon waktu untuk mempelajari permasalahan ini secara menyeluruh agar penanganannya dapat dilakukan secara maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Hafiz.

Aksi unjuk rasa berlangsung tertib dan kondusif hingga selesai. ( HS/zuh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *