
Samosir. PRESTASIREFORMASI.Com
Isu kepemilikan lahan di Desa Partukot Naginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, kembali mencuat setelah seorang warga bernama Eli Sinaga mengklaim sebidang tanah seluas sekitar 10 hektare sebagai bagian dari warisan leluhur, dan membantah bahwa lahan tersebut merupakan kawasan hutan negara.
Saat ditemui wartawan di lokasi pada Jumat, 26 September 2025, Eli Sinaga menyatakan bahwa lahan yang sedang ia olah merupakan tanah warisan dari Opung Rikar Sinaga, leluhur mereka yang disebut telah mendiami kawasan itu sejak tahun 1908.
“Opung Rikar sudah ada di sini sejak tahun 1908. Saya adalah keturunan keenam. Tanah ini bukan kawasan hutan seperti yang diklaim pihak kehutanan. Kami punya dokumen lengkap, bundelannya ada,” tegas Eli Sinaga kepada wartawan.
Eli menuturkan bahwa dirinya bermaksud mengelola lahan tersebut untuk pertanian kentang sebagai bagian dari pemanfaatan sumber daya keluarga. Namun ia merasa keberatan karena pihak kehutanan disebut turut menanam pohon di atas lahan yang ia yakini milik keluarganya.
“Kalau kehutanan menganggap ini tanah mereka, silakan laporkan saya secara resmi. Biar kita uji secara hukum. Tapi jangan asal klaim. Pohon yang mereka tanam itu ada di tanah Opung kami,” ujarnya.
Pantauan di Lokasi: Ekskavator Lakukan Pematangan Lahan
Informasi awal mengenai aktivitas pengelolaan lahan diperoleh dari masyarakat sekitar yang menyebut adanya alat berat (ekskavator) berwarna kuning tengah bekerja di lokasi yang diduga termasuk dalam kawasan hutan. Wartawan kemudian meninjau langsung dan menemukan aktivitas pematangan lahan tengah berlangsung di lokasi yang dimaksud, yang juga berada tidak jauh dari jalur wisata Toga Raja.
Ketika dikonfirmasi, Eli tetap bersikukuh bahwa lahan tersebut bukan milik negara, melainkan tanah ulayat atau warisan dari leluhur mereka. Ia juga menyatakan bahwa pemberitaan ini penting agar pihak terkait, terutama Dinas Kehutanan, mengetahui secara terbuka klaim masyarakat atas lahan tersebut.
“Kami tidak sembarangan. Kami hanya mengelola tanah peninggalan. Kalau ada klaim dari kehutanan, ayo duduk bersama atau tempuh jalur hukum yang resmi. Tapi jangan terus menerus menganggap ini tanah negara tanpa klarifikasi dan pembuktian,” tambahnya.
Konteks Hukum: Antara Hak Adat dan Status Kawasan Hutan
Persoalan klaim masyarakat atas tanah adat atau warisan leluhur di Indonesia bukanlah hal baru. Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), masyarakat adat atau individu dapat mengklaim tanah berdasarkan penguasaan turun-temurun, sepanjang dapat dibuktikan secara administratif atau berdasarkan hukum adat yang diakui negara.
Sementara itu, status kawasan hutan negara diatur dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, di mana penetapan kawasan hutan harus melalui proses inventarisasi, penunjukan, penetapan, dan pengukuhan yang melibatkan partisipasi masyarakat.
Adapun ketentuan dalam Pasal 15 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyebutkan bahwa masyarakat berhak mendapatkan akses terhadap informasi status kepemilikan lahan, termasuk peta kawasan hutan yang dikelola pemerintah.
Redaksi: Upaya Klarifikasi Tetap Diperlukan
Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari Dinas Kehutanan Provinsi Sumatra Utara maupun Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) terkait status lahan yang sedang dikelola oleh Eli Sinaga. Redaksi akan terus mengupayakan konfirmasi untuk mendapatkan keterangan yang berimbang dan sah.
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan penyampai informasi publik (sesuai Pasal 3 UU Pers No. 40 Tahun 1999), media berkewajiban memberikan ruang kepada semua pihak untuk menyampaikan informasi secara terbuka dan faktual. ( Hots)
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan prinsip cover both sides dan asas keberimbangan. Klaim sepihak oleh narasumber dimuat sebagai bagian dari hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan informasi kepada publik. Namun demikian, klarifikasi dari pihak berwenang akan terus diupayakan demi memberikan informasi yang utuh dan dapat dipertanggungjawabkan