
Samosir, PRi. Com — Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan Sampah Tahun 2026 di Kabupaten Samosir disorot keras dari dalam DPRD. Anggota DPRD Samosir, Polten Simbolon, mengingatkan pemerintah daerah agar tidak kembali terjebak pada pola lama: menyusun regulasi yang terdengar maju, tetapi rapuh saat diuji di lapangan.
Kritik itu bukan tanpa alasan. Polten menilai Ranperda yang sedang dibahas memuat gagasan besar, mulai dari pemilahan sampah dari sumber, penerapan reduce, reuse, recycle (3R), hingga pengelolaan terpadu. Namun, menurut dia, arah kebijakan tersebut belum ditopang kesiapan sarana dasar yang memadai.
“Bagaimana kita mau melakukan itu sedangkan masih banyak fasilitas yang belum kita punya, sama saja itu sia-sia,” kata Polten, Kamis (19/3/2026).
Bagi Polten, masalah utama Samosir saat ini bukan kekurangan konsep, melainkan kekurangan kesiapan. Ia menyoroti masih terbatasnya infrastruktur penting seperti tempat penampungan sementara (TPS), TPS 3R, tempat pengolahan sampah terpadu (TPST), hingga tempat pemrosesan akhir (TPA). Tanpa itu, Ranperda berisiko hanya menjadi dokumen ambisius yang bagus dibaca, tetapi lumpuh saat dijalankan.
Ia mengingatkan, pemerintah daerah seharusnya belajar dari pengalaman sebelumnya. Sejumlah Ranperda, kata dia, pernah disahkan dengan semangat yang sama, tetapi gagal memberi dampak nyata karena implementasinya tidak pernah benar-benar siap.
“Jangan sampai kita mengulang hal yang sama. Sudah ada beberapa Ranperda yang disahkan, tapi pada akhirnya tidak bisa dijalankan,” ujarnya.
Pernyataan itu menegaskan satu hal: ukuran keberhasilan kebijakan bukan terletak pada seberapa modern bunyi pasalnya, melainkan pada seberapa mungkin aturan itu diterapkan di tengah kapasitas daerah yang ada. Dalam konteks itu, Polten menilai pemerintah jangan buru-buru menjual visi besar, sementara pondasi dasarnya belum kokoh.
“Kita lengkapi dulu seluruh fasilitas, baru kita berpikir lebih jauh ke depan. Sehingga kegiatan kita lebih tepat sasaran dan terukur,” katanya.
Polten juga mengingatkan bahwa pengelolaan sampah bukan perkara retorika kebijakan. Tanpa kesiapan alat, sistem, dan dukungan teknis, regulasi hanya akan berhenti sebagai formalitas administratif. Pada titik itulah, regulasi kehilangan daya ubah dan justru menambah daftar aturan yang tidak efektif.
Ia mendorong agar pemerintah daerah mengambil jalur yang lebih realistis: memperkuat peran desa, membangun kesadaran masyarakat, dan memaksimalkan fasilitas yang sudah tersedia. Menurut dia, langkah yang membumi semacam itu jauh lebih masuk akal ketimbang memaksakan sistem besar yang belum tentu sanggup ditopang kemampuan daerah.
“Jangan sampai kita sibuk membuat aturan, tapi lupa memastikan apakah itu bisa dijalankan atau tidak,” sindirnya.
Kritik Polten sekaligus menjadi peringatan bahwa kegagalan implementasi regulasi bukan hanya soal program yang mandek. Lebih dari itu, kebijakan yang lahir tanpa kesiapan akan menggerus kepercayaan publik dan memperlemah wibawa pemerintah di mata masyarakat.
Karena itu, pembahasan Ranperda Pengelolaan Sampah 2026 dinilai tidak boleh berhenti pada ambisi membentuk aturan baru. Yang jauh lebih penting adalah memastikan regulasi tersebut lahir dari kenyataan lapangan, disusun sesuai kemampuan daerah, dan benar-benar bisa menjawab persoalan sampah di Kabupaten Samosir.
Hingga berita ini ditulis, Asisten Pemerintahan Tunggul Sinaga dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Samosir, Edison Pasaribu, belum memberikan tanggapan atas kritik tersebut. ( *** )