Samosir, PRi. Com — Kepastian status hukum lahan di wilayah Desa Partukot Naginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir mulai menemui titik terang. Dinas Kehutanan melalui UPT KPH Wilayah XIII Dolok Sanggul menegaskan bahwa sebagian area yang menjadi objek persoalan secara hukum berada dalam kawasan hutan negara dengan fungsi hutan lindung.

Penegasan tersebut tertuang dalam surat resmi jawaban klarifikasi tertanggal 18 Februari 2026 yang diterima media, sebagai tindak lanjut permohonan informasi publik yang diajukan jurnalis terkait adanya klaim kepemilikan lahan oleh pihak masyarakat yang disebut sebagai tanah warisan leluhur.

Dasar Hukum Penetapan Kawasan

Dalam surat klarifikasi dijelaskan bahwa kawasan tersebut telah melalui tahapan penataan batas serta pengukuhan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun dasar hukum yang digunakan meliputi:

Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.579/Menhut-II/2014 tanggal 24 Juni 2014 tentang Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara

Keputusan Nomor 11580 Tahun 2025 tentang Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara sampai dengan Tahun 2025

Dengan demikian, secara administratif negara, status kawasan hutan di lokasi tersebut telah memiliki kekuatan hukum yang jelas dan mengikat.

Hasil Pemeriksaan Lapangan

UPT KPH XIII juga menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan lapangan pada tanggal 10 Februari 2026. Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan adanya sejumlah aktivitas di lokasi, yaitu:

  1. Pematangan atau pengelolaan lahan
  2. Pembangunan bangunan tempat pekerja
  3. Pemasangan sambungan tiang listrik
  4. Penyediaan sarana dan prasarana kegiatan pertanian

Temuan ini menunjukkan adanya aktivitas pemanfaatan ruang yang berpotensi memerlukan izin sesuai regulasi kehutanan apabila berada di dalam kawasan hutan negara.

Langkah Tindak Lanjut Pemerintah

Sebagai respons atas temuan tersebut, pihak KPH XIII telah mengambil beberapa langkah administratif dan pembinaan, antara lain:

  1. Menerbitkan surat penghentian sementara kegiatan di lokasi.
  2. Melakukan klarifikasi kepada pihak pengembang, pemberi kerja sama, dan pengelola lahan.
  3. Melakukan upaya pembinaan serta mendorong pengurusan izin sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya memastikan kepastian hukum sekaligus menjaga fungsi ekologis kawasan hutan lindung.

Potensi Dampak Hukum dan Konflik Agraria

Kawasan hutan lindung memiliki fungsi utama sebagai penyangga ekosistem dan perlindungan tata air, sehingga setiap aktivitas pemanfaatan ruang memiliki pembatasan ketat. Apabila kegiatan dilakukan tanpa dasar izin yang sah, hal tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi administratif maupun hukum sesuai peraturan kehutanan.

Situasi ini juga mencerminkan potensi konflik antara klaim kepemilikan masyarakat dengan status kawasan negara, yang apabila tidak diselesaikan secara transparan dapat memicu sengketa agraria di kemudian hari.

Komitmen Kepastian Hukum

Hingga berita ini diterbitkan, proses klarifikasi terhadap pihak terkait masih berlangsung. Pemerintah kehutanan menegaskan bahwa penanganan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan mengedepankan kepastian hukum, perlindungan lingkungan, serta pendekatan pembinaan kepada masyarakat.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya verifikasi status lahan sebelum dilakukan pengelolaan atau pembangunan, terutama di wilayah yang berpotensi masuk kawasan hutan negara. ( Hots)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *