
Samosir, PRi. Com — Isu mengenai dugaan hubungan pribadi seorang oknum kepala desa di wilayah Kecamatan Palipi, Kabupaten Samosir, dengan seorang perempuan yang disebut berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi perbincangan masyarakat, termasuk di kawasan Pangururan.
Informasi tersebut semakin menguat setelah wartawan melakukan konfirmasi langsung kepada yang bersangkutan melalui pesan WhatsApp pada Senin (23/2). Dalam percakapan itu, oknum kepala desa tersebut disebut membenarkan adanya hubungan dengan perempuan dimaksud dan menyatakan rencana untuk melanjutkan hubungan tersebut ke jenjang pernikahan.
Ketika wartawan menanyakan statusnya yang masih memiliki istri sah, ia menjawab bahwa persoalan tersebut akan diselesaikan, termasuk rencana perceraian dengan istrinya. Namun saat ditanya lebih lanjut mengenai kemungkinan konsekuensi hukum maupun reaksi pihak keluarga perempuan — termasuk suaminya — jawaban yang diberikan tidak jelas. Percakapan kemudian berakhir tanpa penjelasan lanjutan setelah telepon ditutup oleh yang bersangkutan.
Peristiwa ini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut figur publik di tingkat desa yang diharapkan dapat menjaga etika, moralitas, serta keharmonisan rumah tangga sebagai bagian dari keteladanan kepada warga.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi tambahan dari pihak terkait lainnya. Media tetap membuka ruang hak jawab bagi semua pihak guna menjaga prinsip keberimbangan informasi serta menjunjung asas praduga tak bersalah sesuai kode etik jurnalistik. ( Hots)