
Samosir, PRi. Com — Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan warga Desa Sijambur, Kecamatan Ronggur Nihuta, Kabupaten Samosir, berinisial HT Silitonga (30), mendapat perhatian masyarakat setempat. Laporan tersebut telah diterima Polres Samosir dengan nomor: LP/B/64/II/2026/SPKT/Polres Samosir atas dugaan tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 471.
Peristiwa bermula dari konflik antara pemilik ladang dan pemilik ternak yang terjadi pada Jumat, 6 Februari 2026 sekitar pukul 15.34 WIB di Jalan Parsabungan wilayah Sijambur. Saat itu pelapor sedang bekerja di lahan milik Nurhadiah Siburian. Ketika terjadi percekcokan, pelapor berupaya melerai, namun justru menjadi korban dugaan kekerasan fisik.
Menurut pelapor, tindakan terlapor tidak hanya berupa lemparan gumpalan tanah, tetapi juga penjambakan rambut dari belakang hingga dirinya terjatuh ke tanah. Akibat kejadian tersebut, pelapor mengaku mengalami luka memar serta kerontokan rambut, selain dampak psikologis terhadap anaknya yang menyaksikan langsung insiden itu.
“Saya hanya ingin meredakan pertengkaran supaya tidak semakin besar. Tapi justru saya yang diserang. Anak saya juga trauma melihat kejadian itu,” ujarnya di Pangururan, Rabu (18/2/2026).
Konflik Sosial Pedesaan
Kasus ini mencerminkan persoalan klasik di wilayah pedesaan, yakni konflik antara pemilik ternak dan pemilik lahan pertanian yang kerap berujung ketegangan sosial. Warga berharap kejadian serupa tidak kembali terulang karena berpotensi merusak hubungan kekerabatan di lingkungan masyarakat.
Masyarakat setempat menilai penyelesaian konflik sebenarnya dapat ditempuh melalui jalur adat atau kekeluargaan apabila kedua pihak memiliki itikad baik. Namun dalam kasus ini, mediasi yang difasilitasi pemerintah desa pada 12 Februari 2026 tidak mencapai kesepakatan sehingga proses hukum menjadi pilihan terakhir.
Permintaan Perlindungan Hukum
Pelapor menegaskan dirinya membutuhkan jaminan keamanan serta kepastian hukum dari aparat penegak hukum. Ia mengaku merasa tertekan setelah adanya pernyataan bernada tantangan dari terlapor.
“Saya hanya minta perlindungan hukum dan keadilan. Saya masyarakat biasa yang ingin bekerja dengan tenang,” katanya.
Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan tahapan penanganan sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk klarifikasi para pihak dan saksi-saksi. Aparat diharapkan dapat menangani perkara secara objektif, profesional, dan transparan guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya penyelesaian konflik secara damai di tingkat masyarakat agar tidak berkembang menjadi persoalan hukum yang lebih luas.
Surat tanda penerimaan laporan itu ditandatangani atas nama Kepala SPKT Resor Samosir, Pamapta II, IPDA Munthe S.H., M.H., NRP 85081770, di Samosir pada 16 Februari 2026.
( Hots)