
EDITORIAL
Di era digital yang serba terbuka, batas antara karya jurnalistik dan opini pribadi kerap menjadi kabur. Siapa pun dapat menulis, memublikasikan, dan menyebarluaskan informasi hanya melalui gawai. Namun, dalam konteks hukum dan etika pers, tidak setiap tulisan dapat dikategorikan sebagai karya jurnalistik.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas mendefinisikan pers sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik melalui perusahaan pers berbadan hukum. Artinya, karya jurnalistik lahir dari suatu sistem kerja yang terstruktur, bukan dari ruang pribadi tanpa mekanisme pertanggung jawaban.
Seorang wartawan atau jurnalis memperoleh legitimasi profesinya ketika ia bekerja pada perusahaan pers dan menghasilkan karya melalui proses redaksional. Tulisan tersebut diverifikasi, diedit, diuji keberimbangannya, serta disusun berdasarkan prinsip dasar jurnalistik 5W + 1Hโwhat, who, when, where, why, dan how.
Di dalamnya terdapat tanggung jawab etik dan hukum. Ada hak jawab, hak koreksi, serta mekanisme penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers. Inilah yang membedakan karya jurnalistik dengan sekadar opini atau ekspresi pribadi.
Media sosial, termasuk Facebook, pada dasarnya adalah ruang ekspresi individu. Seorang wartawan yang menulis di akun pribadinya tanpa melalui proses redaksi perusahaan pers, tanpa verifikasi dan tanpa mekanisme editorial, tidak sedang menghasilkan karya jurnalistik dalam pengertian Undang-Undang Pers. Ia sedang menyampaikan pendapat pribadi.
Perbedaan ini bukan soal eksklusivitas profesi, melainkan soal tanggung jawab dan konsekuensi hukum. Karya jurnalistik berada dalam rezim Undang-Undang Pers. Sementara itu, tulisan pribadi di media sosial tunduk pada ketentuan hukum umum di luar mekanisme pers.
Karena itu, klaim sepihak bahwa setiap tulisan seorang wartawan adalah karya jurnalistik adalah pemahaman yang keliru. Status profesi tidak otomatis mengubah semua unggahan menjadi produk pers.
Editorial ini menegaskan bahwa marwah jurnalisme terletak pada prosesnya. Jurnalisme bukan hanya soal menulis, tetapi tentang verifikasi, keberimbangan, akurasi, dan itikad baik. Ia adalah kerja institusional yang dilindungi undang-undang sekaligus dibatasi oleh etika.
Di tengah derasnya arus informasi dan opini, publik berhak mengetahui mana yang merupakan produk jurnalistik dan mana yang sekadar pendapat pribadi. Kejelasan ini penting agar tidak terjadi kekeliruan dalam memahami tanggung jawab, perlindungan hukum, maupun mekanisme penyelesaian sengketa.
Media Prestasi Reformasi.com berpandangan, menjaga batas tegas antara karya jurnalistik dan tulisan personal adalah bagian dari menjaga profesionalisme pers itu sendiri. Tanpa batas yang jelas, kepercayaan publik terhadap media dapat tergerus.
Pers adalah institusi yang bekerja dengan sistem dan tanggung jawab.
Jurnalisme adalah disiplin ilmu dan praktik profesional.
Dan karya jurnalistik adalah produk yang lahir dari keduanyaโbukan sekadar unggahan di ruang pribadi.