
SAMOSIR, PRi. Com โ Diskusi Publik Hari Pers Nasional (HPN) 2026 tingkat Kabupaten Samosir menjadi momentum penting konsolidasi antara insan pers dan institusi negara. Forum ini tidak sekadar seremoni tahunan, tetapi ruang dialog terbuka menyikapi dinamika nasional pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan penguatan perlindungan terhadap kerja jurnalistik dalam koridor Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Diskusi menghadirkan unsur kepolisian, kejaksaan, TNI, pemerintah daerah, lembaga pemasyarakatan, Bawaslu, serta unsur pendidikan dan pemerintahan desa.
Polres Samosir: Profesional, Tidak Reaktif
Humas Polres Samosir, AKP R. Simarmata, menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat tetap diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) sebagai bagian dari pelayanan hukum. Namun, laporan terhadap wartawan atau produk jurnalistik tidak serta-merta ditingkatkan ke tahap penyelidikan.
Ia menjelaskan bahwa kepolisian melakukan kajian awal dan koordinasi lintas fungsi sebelum menentukan langkah hukum.
โMemang ada pihak yang tidak menerima pemberitaan. Itu hal biasa dalam demokrasi. Namun tidak serta-merta setiap laporan langsung masuk penyelidikan. Ada mekanisme yang harus dilihat terlebih dahulu,โ ujarnya.
Pernyataan ini menegaskan bahwa Polres Samosir mengedepankan asas kehati-hatian agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.
Kejari Samosir: Utamakan Hak Jawab dan Hak Koreksi
Kejaksaan Negeri Samosir melalui bidang Intelijen, Frans Baringbing, bersama Monica Simorangkir, menegaskan bahwa apabila laporan menyangkut produk jurnalistik, harus dipastikan terlebih dahulu apakah pelapor telah menggunakan hak jawab atau hak koreksi sesuai mekanisme Undang-Undang Pers.
Menurutnya, sengketa pemberitaan pada prinsipnya berada dalam rezim hukum pers dan menjadi kewenangan Dewan Pers untuk menilai aspek etik dan profesionalitasnya.
โProsedur tidak boleh dilompati. Hak jawab dan hak koreksi adalah mekanisme utama dalam sengketa pers,โ tegasnya.
Sikap ini memperjelas bahwa aparat penegak hukum di Samosir memahami batas antara delik pidana umum dan sengketa jurnalistik.
Pemkab Samosir: Kritik Bukan Ancaman
Dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Samosir, Imanuel Sitanggang menyampaikan bahwa pemerintah daerah berkomitmen menjaga keterbukaan informasi publik dan komunikasi yang sehat dengan insan pers.
Ia menegaskan bahwa kritik berbasis data merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial.
โSepanjang disampaikan sesuai etika jurnalistik dan berbasis data, kritik adalah bagian dari perbaikan tata kelola pemerintahan,โ katanya.
Pernyataan tersebut mencerminkan sikap birokrasi yang tidak alergi terhadap kritik, melainkan memaknainya sebagai instrumen evaluasi.
TNI: Bangun Komunikasi, Hindari Konflik
Perwakilan Danramil 04/HB, Bambang Meliadi, menyampaikan bahwa hubungan komunikasi antara TNI dan wartawan di Kabupaten Samosir selama ini berjalan baik.
Ia menegaskan tidak ada pergesekan antara kedua pihak dan berharap komunikasi yang sudah harmonis dapat terus dijaga.
โKita jangan sampai mengalami gesekan seperti yang terjadi di daerah lain. Komunikasi harus terus diperkuat,โ ujarnya.
Lapas Pangururan: Keterbukaan Sebelum dan Sesudah MK
Kepala Lapas Pangururan, Daut Situmorang, menyampaikan bahwa hubungan dengan wartawan sudah terjalin baik bahkan sebelum adanya putusan MK.
Ia menilai pemberitaan sebagai bagian dari transparansi lembaga.
โWartawan dan pegawai lapas saling terbuka dalam komunikasi. Pemberitaan dipahami sebagai bagian dari keterbukaan,โ ujarnya.
Bawaslu: Media Pilar Pengawasan Demokrasi
Ketua Bawaslu Kabupaten Samosir, Robinson Simarmata, menegaskan bahwa media merupakan mitra strategis dalam pengawasan demokrasi, terutama menjelang dan dalam tahapan pemilu.
Menurutnya, tanpa peran pers, pengawasan partisipatif tidak akan berjalan maksimal.
โKami sangat terbuka terhadap jurnalis. Media adalah bagian dari sistem pengawasan publik,โ katanya.
Komitmen Bersama: Dialog, Proporsionalitas, dan Etika
Forum tersebut dihadiri unsur Polres Samosir, Kejari Samosir, TNI, Pemkab Samosir, Bawaslu, Lapas Pangururan, Samsat Pangururan, Badan Kesbangpol, para kepala desa, serta perwakilan SMA Negeri di Kabupaten Samosir.
Secara umum, diskusi menghasilkan kesepahaman bahwa:
Pers dilindungi oleh Undang-Undang Pers.
Sengketa pemberitaan harus mengedepankan hak jawab dan mekanisme Dewan Pers.
Aparat penegak hukum tetap menjalankan tugas sesuai prosedur dan asas proporsionalitas.
Kritik berbasis data adalah bagian dari kontrol sosial.
Dialog menjadi instrumen utama mencegah konflik.
Putusan MK dipahami sebagai penguatan terhadap kebebasan pers dalam negara hukum, bukan sebagai ruang kebal hukum.
Pers tetap tunduk pada etika dan regulasi.
Aparat tetap menegakkan hukum.
Pemerintah membuka ruang komunikasi.
Di tengah berbagai dinamika nasional, Kabupaten Samosir memilih jalan dialog.
Demokrasi tidak dibangun dengan saling curiga, tetapi dengan keterbukaan, profesionalitas, dan komitmen bersama menjaga ruang publik yang sehat. ( Hots)