
BUNGO, PRESTASIREFORMASI.Com – Pemerintah Kabupaten Bungo menertibkan ratusan kotak amal ilegal yang tersebar di wilayah Kabupaten Bungo. Penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Bungo H. Dedy Putra dalam konferensi pers yang digelar di Halaman Kantor Satpol PP Kabupaten Bungo, Selasa (10/2/2026), dengan didampingi Wakil Bupati serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Bupati Dedy Putra menegaskan, langkah penertiban ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keamanan umum, melindungi masyarakat dari praktik penggalangan dana ilegal, serta memastikan dana donasi sosial tidak disalahgunakan.
“Penertiban ini bukan untuk membatasi kegiatan sosial maupun keagamaan masyarakat, tetapi untuk melindungi masyarakat dari penggalangan dana ilegal serta mencegah penyalahgunaan sumbangan umat untuk kepentingan yang bertentangan dengan hukum, negara, dan nilai-nilai kemanusiaan,” ujar Dedy Putra.
Berdasarkan hasil pendataan dan pemeriksaan di lapangan, total kotak amal yang diamankan berjumlah 302 unit. Dari jumlah tersebut, sebanyak 103 kotak amal terindikasi terafiliasi dengan jaringan radikalisme dan terorisme. Temuan tersebut telah melalui proses verifikasi intelijen dan direkomendasikan oleh Densus 88 Antiteror Polri.
Dana yang berasal dari 103 kotak amal tersebut selanjutnya diserahkan secara resmi kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bungo untuk dikelola secara sah, transparan, dan akuntabel. Dana tersebut akan dialokasikan untuk program sosial, kemanusiaan, pendidikan, serta peningkatan kesejahteraan umat.
Sementara itu, sebanyak 199 kotak amal lainnya diketahui berasal dari yayasan dan masjid yang tidak terindikasi terafiliasi jaringan radikal atau terorisme. Kotak amal tersebut dikembalikan kepada pengurus masing-masing dengan sejumlah ketentuan, antara lain wajib melakukan registrasi ulang, verifikasi legalitas, memperoleh rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten Bungo, serta mematuhi regulasi penggalangan dana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah daerah juga akan melakukan pengawasan berkala terhadap pengelolaan dana tersebut.
Bupati Dedy Putra menegaskan bahwa donasi masyarakat merupakan amanah yang harus dijaga dan dilindungi oleh negara.
“Donasi masyarakat adalah amanah suci. Pemerintah hadir untuk memastikan pengelolaannya berjalan secara transparan dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan radikalisme maupun jaringan ilegal,” tegasnya.
Melalui langkah ini, Pemerintah Kabupaten Bungo menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas sosial, keamanan wilayah, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap tata kelola kegiatan sosial dan keagamaan yang sah dan legal.
Di akhir konferensi pers, Pemerintah Kabupaten Bungo mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan sosial, melaporkan aktivitas penggalangan dana ilegal, serta mendukung pengelolaan donasi yang transparan demi terwujudnya Kabupaten Bungo yang aman, damai, religius, dan berkeadilan. (hen)