
Samosir, PRi.com – Seorang warga Kabupaten Samosir, Nikanor Sitohang, melaporkan dugaan pengubahan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) mobil dinas Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Pemkab Samosir ke Polres Samosir, Kamis (15/1/2026).
Nikanor menyebut, mobil dinas yang seharusnya menggunakan pelat merah dengan nomor TNKB BB 8129 C, diduga kerap diganti menjadi pelat hitam BB 8129 CA. Ia menilai perubahan pelat tersebut bisa mengurangi pengawasan publik terhadap penggunaan kendaraan dinas, termasuk pemakaian bahan bakar minyak (BBM) dan operasional kendaraan, yang seluruh biayanya berasal dari anggaran daerah.
Menurut Nikanor, penggunaan pelat hitam tanpa izin resmi dari kepolisian berpotensi menyalahi aturan dan menimbulkan penyamaran status aset negara. Laporan itu juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan kendaraan milik pemerintah menggunakan TNKB berwarna merah.
Ia meminta Polres Samosir memanggil Kepala Dinas terkait beserta sopir mobil dinas untuk dimintai keterangan. Selain itu, Nikanor mendorong penyidik menelusuri dokumen penggunaan kendaraan, termasuk bukti pembelian BBM sejak 2022, dan meminta Inspektorat Pemkab Samosir memberikan klarifikasi terkait pengawasan internal.
Nikanor menegaskan bahwa laporan yang disampaikan merupakan bentuk partisipasi warga negara dalam pengawasan penggunaan aset daerah. “Ini bukan tuduhan, melainkan permintaan agar dugaan tersebut diperiksa sesuai prosedur hukum,” katanya.
Hingga berita ini disusun, pihak Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Pemkab Samosir maupun Polres Samosir belum memberikan keterangan resmi. Redaksi akan memperbarui berita apabila ada tanggapan dari pihak terkait. ( Hots )