Samosir. PRi.Com

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Samosir menegaskan sikap tegasnya terhadap PT Toba Pulp Lestari (TPL) dengan merekomendasikan penutupan seluruh kegiatan operasional perusahaan di wilayah kabupaten. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna yang berlangsung Rabu malam, 10 Desember 2025, di kantor DPRD Samosir, Parbaba, Kecamatan Pangururan, dan ditandatangani Ketua DPRD Nasip Simbolon.

Rekomendasi ini muncul sebagai respons terhadap aksi Aliansi Gerakan Rakyat Tutup TPL yang menyoroti dugaan pelanggaran hak asasi manusia serta kerusakan lingkungan di kawasan hutan dan sekitar Danau Toba. DPRD meminta pemerintah daerah dan pusat segera mengambil langkah nyata. “Kami menekankan pemulihan fungsi hutan sesuai UU No. 41 Tahun 1999 dan penataan kembali pemanfaatan lahan yang selama ini berada di tangan perusahaan, untuk kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” ujar Nasip Simbolon dalam rapat paripurna.

DPRD juga menekankan perlindungan hak masyarakat adat dan memastikan ketersediaan lahan pertanian bagi warga lokal. Selain itu, dewan mendorong pengembangan ekonomi alternatif berbasis pariwisata dan pemulihan ekosistem yang rusak. Audit independen terkait dampak sosial dan lingkungan akibat aktivitas TPL juga direkomendasikan untuk segera dilakukan.

Lebih jauh, DPRD meminta Bupati Samosir mengusulkan pencabutan izin konsesi dan operasional TPL. Pemerintah daerah juga diinstruksikan membentuk tim terpadu untuk menginventarisir seluruh izin pengelolaan hutan dan mendesak evaluasi izin hutan sosial atau hutan kemasyarakatan oleh pemerintah pusat.

Keputusan ini menegaskan posisi DPRD Samosir dalam menyeimbangkan kepentingan lingkungan, hak masyarakat adat, dan pembangunan berkelanjutan di kawasan Danau Toba. (Hot)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *