Samosir. PRESTASIREFORMASI.Com
Pegiat lingkungan dan warga Pangururan, Boris Situmorang, menyuarakan keprihatinannya atas dugaan sikap tidak profesional salah satu pejabat di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Samosir, khususnya Kepala Bidang (Kabid) Persampahan.

Dalam kunjungannya ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di kawasan Tele, Kecamatan Harian, pada Selasa (23/9), Boris menerima berbagai keluhan dari petugas lapangan, terutama sopir mobil pengangkut sampah, mengenai perlakuan kurang pantas yang mereka alami dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

“Beberapa informasi masuk kepada saya, menyebutkan adanya ucapan kasar dan perlakuan yang tidak layak dari Kabid kepada para sopir. Ini tidak mencerminkan etika birokrasi yang baik,” ujar Boris.

Etika Pelayanan Publik Berdasarkan Regulasi

Tindakan pejabat publik yang tidak mencerminkan nilai-nilai kesopanan dan penghormatan kepada bawahan bertentangan dengan:

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya Pasal 10 yang mengatur nilai dasar ASN, yaitu “komitmen terhadap pelayanan publik, akuntabilitas, kompetensi, harmoni, loyalitas, adaptabilitas, dan integritas.”

Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, yang mewajibkan ASN untuk menjaga kehormatan dan tidak bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan atau mitra kerja.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pasal 4 huruf c yang menekankan “pelayanan publik harus dilaksanakan secara partisipatif, non-diskriminatif, dan menghargai hak dan martabat manusia.”

Boris menekankan bahwa jabatan adalah amanah dan seharusnya dijalankan dengan tanggung jawab serta keteladanan.

“Kalau perilaku pejabat justru menciptakan ketakutan, maka itu tanda perlu dievaluasi. Bupati sebagai pembina kepegawaian tertinggi di daerah wajib memberikan pembinaan, atau bahkan mengevaluasi bila memang terbukti melanggar etik,” tambahnya.

Klarifikasi DLH Soal Operasional dan BBM

Selain itu, Boris juga menyampaikan bahwa dirinya telah menghubungi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Samosir, Edison Pasaribu, melalui WhatsApp untuk mengklarifikasi hal-hal teknis terkait:

  1. Jam operasional sopir pengangkut sampah di TPA, dan
  2. Sumber bahan bakar untuk alat berat seperti ekskavator yang digunakan di lokasi.

Dalam jawaban yang disampaikan melalui pesan tertulis, Kadis DLH menjelaskan bahwa tidak ada waktu operasional yang diatur secara spesifik bagi para sopir. Mereka bisa masuk ke TPA kapan pun diperlukan.

“Masuk ke TPA tidak diatur jamnya, sifatnya fleksibel,” jelas Edison.

Sementara mengenai bahan bakar untuk alat berat, Edison menyebutkan bahwa pihaknya membeli BBM jenis Pertamax dari SPBU resmi, bukan dari sumber tidak resmi.

“Kebutuhan minyak (BBM) untuk alat berat kami beli Pertamax dari SPBU,” terangnya.

Ajakan Evaluasi dan Pembenahan Layanan Lingkungan

Sebagai warga dan pegiat lingkungan, Boris mengingatkan pentingnya perbaikan sistem dan perilaku pelayanan, terutama dalam sektor publik yang langsung menyentuh masyarakat seperti pengelolaan persampahan dan kebersihan lingkungan.

“TPA bukan hanya tempat membuang sampah, tapi cerminan tata kelola lingkungan dan tata krama pelayanan pemerintah. Kita butuh pejabat yang punya integritas, etika, dan rasa hormat terhadap sesama rekan kerja,” tutupnya. ( Hots)

Catatan Redaksi:

Informasi ini disampaikan dengan tetap mengedepankan asas keberimbangan, etika jurnalistik, serta tidak menghakimi. Semua pihak memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan pembelaan diri. Kami mendorong adanya pembenahan internal yang transparan demi peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Samosir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *