Samosir. PRESTASIREFORMASI.Com
Warga Desa Partukot Naginjang bersama sejumlah pegiat lingkungan dan wartawan melakukan penelusuran ke dalam kawasan Hutan Wisata Situmorang Tele, camatan Harian, Kabupaten Samosir, pada Selasa (23/9), menyusul adanya dugaan aktivitas penebangan liar (illegal logging) di kawasan tersebut.

Penelusuran dimulai dari jalan setapak yang mengarah ke dalam hutan. Medan yang dilalui cukup menantang: berbukit, berlubang, dan tertutup semak berduri. Tim bahkan harus merangkak di beberapa titik untuk menembus lebatnya vegetasi. Setelah berjalan hampir satu jam, tim menemukan tanda-tanda aktivitas penebangan liar, berupa bekas potongan batang kayu dan rel bekas lintasan senso (chainsaw) yang diduga digunakan untuk menarik kayu keluar dari dalam hutan.

Hutan Situmorang Tele dikenal sebagai kawasan berhutan alami yang memiliki nilai konservasi tinggi. Selain menjadi daya tarik wisata berbasis alam, hutan ini juga berperan penting sebagai paru-paru lingkungan dan sumber cadangan air serta oksigen (O₂) bagi ekosistem sekitarnya.

Tanggapan Warga dan Pegiat Lingkungan

Salah seorang warga sekaligus pegiat lingkungan, Boris Situmorang, menyatakan keprihatinannya atas temuan tersebut.

“Kami sangat sedih melihat hutan yang seharusnya dilindungi justru diganggu. Kami butuh hutan ini. Jangan ganggu kelestariannya karena hutan ini adalah harapan masa depan. Kami butuh oksigen, bukan kerusakan,” ujar Boris.

Boris juga mempertanyakan peran pemerintah dalam pengawasan kawasan hutan yang berpotensi menjadi destinasi ekowisata unggulan.

“Apakah menjaga hutan hanya menjadi tanggung jawab masyarakat? Di mana peran pejabat kehutanan dan lembaga pengawasan lingkungan?” tambahnya.

Dasar Hukum dan Regulasi

Tindakan penebangan pohon secara ilegal di kawasan hutan lindung atau hutan wisata merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 50 ayat (3) huruf e menyatakan bahwa setiap orang dilarang menebang pohon dalam kawasan hutan tanpa izin dari pejabat berwenang.

UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur bahwa setiap kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan harus melalui proses izin dan pengawasan ketat.

Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan mengatur sanksi pidana bagi pelaku illegal logging, termasuk pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Dengan adanya temuan lapangan ini, warga dan pegiat lingkungan mendesak instansi terkait seperti Dinas Kehutanan, Gakkum KLHK, serta aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ajakan untuk Bersama Menjaga Hutan

Hutan Wisata Situmorang Tele merupakan aset ekologis dan sosial yang tidak ternilai. Selain keindahan alamnya yang memukau, kawasan ini menyimpan fungsi vital sebagai penyerap karbon dan penghasil oksigen alami bagi lingkungan sekitar dan bahkan dunia.

“Kalau hutan rusak, kita kehilangan lebih dari sekadar pohon. Kita kehilangan masa depan,” tutup Boris. ( Hots)

Catatan Redaksi:

Media ini mengajak seluruh pihak untuk tidak berspekulasi atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait pihak-pihak yang diduga terlibat. Semua temuan di lapangan akan lebih baik ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. Mari bersama jaga kelestarian alam demi kehidupan yang berkelanjutan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *