Tanjab barat PRESTASI REFORMASI COM.selasa 3 juni 2025.kepala badan pertanahan nasional berserta BPN Tanjab barat berserta para kepala desa se kecamatan merlung kabupaten tanjab barat propinsi jambi.melakukan peninjauan lokasi HGU PT,Inti indosawit subur (IIS) di lokasi kebun inti perusahaan guna memastikan lokasi tersebut yang masuk berbatasan lansung dengan desa penyabungan,lubuk terap,merlung,kelurahan merlung serta desa Tanjung paku.di kernakan perusahaan tersebut ingin memperpanjang HGU nya kernakan HGU perusahan sudah hampir habis masa berlaku nya yang di perkirakan pada tahun 2027 nanti sesuai aturan bahwa perusahan selama dua tahun menjelang habis nya masa berlaku HGU tersebut sudah di wajib kan melakukan kepengurusan perpanjangan nya.semantara pihak perusahaan tersebut sebelum nya sudah membina transmigrasi kini sudah menjadi desa deponitip sehingga perusahaan ingin memastikan untuk pengajuan perpanjangan apa diri desa asal atau dari desa binaan.semantara desa asal keberatan apa bila perusahan mengambil rekomendasi perpanjangan HGU dari desa pemekaran.sehingga desa asal mengajukan surat keberatan apa bila rekomendasi tersebut di keluarkan dari desa pemekaran dan mengajukan surat keberatan kepada pejabat yang berwenang maka nya KABAN dan BPN kabupaten tanjab barat langsung mengecek lokasi yang ingin di perpanjang HGU nya.pihak BPN saat di kompirmasi atas hal tersebut menjelaskan di kernakan ada surat dari para kepala desa untuk menunda perpanjangan HGU maka kami turun kelokasi untuk memastikan yang sebenar nya ungkap KABAN.pihak perusahan melalui Humas PT,IIS.Star sihombing.kami mengajukan perpanjangan HGU itu merupakan kewajiban perusahaan sesuai aturan tapi soal rengkomendasi desa mana pun kami siap yang penting jelas dan tidak menjadi permasalahan di kemudian hari tutur nya.para kades dan lurah di wakili kepala desa penyabungan.M SADAT kami tidak menghambat soal perpanjangan HGU tersebut hanya kami keberatan apa bila rekomendasi tersebut dari desa trans yang merupakan desa pemekaran sehingga desa kami sebagai desa asal di tinggalkan karna berdiri dan keluar nya ijin serta HGU tersebut awal nya dari desa kami desa asal kini ko kami desa asal di tinggalkan alis di abaikan sedangkan desa trans ada lah merupakan desa pemekaran dari desa asal seharus nya keluar pertama nya dari desa asal maka perpanjangan nya juga dari desa asal seharus nya tutur kades.HGU merupakan hak guna usaha yang memiliki masa limit yaitu maksimal 35 tahun atau dua kali daur setelah itu kalau perusahaan ingin memperpanjang maka ia boleh memperpanjang nya dengan sarat pertama apa bila ada sengketa wajib di selesaikan dulu permasalahan nya secara musawarah atau bentuk lain nya kedua apa bila tersandung persoalan hukum maka selesaikan dulu persoalan hukum nya berdasarkan keputusan pengadilan baru lah bisa di perpanjang atau sebalik nya kalau sudah tidak mampu lagi di perpanjang di kembalikan ke pemerintahan setempat.kini perpanjangan HGU PT.IIS masih dalam peroses penyelesaian permasalahan dengan desa asal yang merasa keberatan untuk kepastian nya maka pihak BPN mengambil titik titik lokasi di areal HGU untuk memastikan masuk wilayah desa mana saja setelah itu baru rekomendasi perpanjangan nya di ambil dari desa yang terkait.mjn.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *