Medan. PRESTASIREFORMASI.Com
Penyelesaian sengketa lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Deli Minatirta Karya (DMK) seluas 499,2 hektare di Desa Bagan Kuala dan Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, dipastikan akan kembali dilanjutkan. Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Sumut menargetkan penanganan tersebut mulai bergerak pada bulan Juni 2025.

Kepastian ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara, Sri Pranoto, S.SIT., M.M., melalui Kepala Bidang III Pendataan dan Pemberdayaan Kanwil BPN Sumut, Hasinuddin, S.H., M.Hum., dalam pertemuan resmi dengan Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80 di Medan, Senin (28/4/2025).

Dalam paparannya, Hasinuddin menjelaskan bahwa seharusnya sengketa lahan tersebut sudah memasuki tahap penyelesaian sejak awal tahun 2025. Namun, efisiensi penggunaan anggaran di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN menyebabkan terjadinya penundaan. “Dengan berbagai pertimbangan, terutama karena ini menyangkut hak-hak masyarakat banyak, Kanwil BPN Sumut berusaha mengalokasikan dana sebisanya dan juga mengajukan tambahan anggaran kepada kementerian,” ujarnya.

Keterbatasan Anggaran, Upaya Tak Berhenti

Hasinuddin menegaskan bahwa keterbatasan anggaran tidak menyurutkan semangat BPN Sumut untuk tetap menuntaskan sengketa agraria ini. Ia memastikan bahwa penyelesaian akan dilakukan secara bertahap, mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami harapkan masalah ini dapat diselesaikan secara tuntas pada tahun 2025, tentunya dengan pendekatan yang berkeadilan dan menghormati hak semua pihak,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala BPN Serdang Bedagai, Roni L. Parningotan Sitanggang, S.Sos., M.A.P., juga menyampaikan pentingnya sinergi seluruh elemen terkait. “Duduk bersama adalah kunci. Komunikasi intensif akan membuka jalan bagi penyelesaian yang damai dan berkeadilan,” tambahnya.

Petani Plasma Menaruh Harapan

Ketua Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80, Zuhari, yang hadir bersama Sekretaris Tim Arifin, S.Pd., Bendahara Tatang Ariandi, serta didampingi Kuasa Hukum Isma Yani, S.H., S.Pd., M.H., menyampaikan apresiasi atas kepedulian Kanwil BPN Sumut terhadap perjuangan para petani plasma.

Zuhari menjelaskan, berdasarkan Surat Keputusan Kepala BPN Nomor 2/HGU/BPN/92 tentang pemberian HGU kepada PT DMK, kelompok petani plasma (Kelompok 80) berhak menerima kembali 80 persen dari total luas lahan eks HGU tersebut. Namun, hak tersebut belum sepenuhnya terealisasi, sehingga masyarakat terus memperjuangkan kejelasan status lahan mereka.

“Kami optimistis, dengan perhatian yang diberikan oleh BPN Sumut dan kerja keras Tim GTRA, hak-hak kami sebagai petani plasma akan segera kami peroleh kembali,” ungkap Zuhari penuh harap.

Tantangan dan Harapan ke Depan

Sengketa agraria seperti kasus eks HGU PT DMK bukan sekadar soal batas-batas tanah, tetapi juga menyangkut kehidupan banyak keluarga petani yang menggantungkan harapan mereka pada sebidang lahan. Ketidakpastian status lahan selama bertahun-tahun telah mempengaruhi kesejahteraan mereka, sekaligus menjadi ujian bagi komitmen negara dalam melaksanakan reforma agraria yang adil dan merata.

Dengan adanya jadwal penanganan lanjutan oleh Tim GTRA Sumut pada pertengahan tahun ini, harapan baru pun kembali menguat di tengah masyarakat Desa Bagan Kuala dan Desa Tebing Tinggi. Semua pihak kini menanti, agar proses penyelesaian ini benar-benar berjalan sesuai prinsip keadilan agraria dan dapat menjadi contoh penyelesaian konflik lahan secara damai di Sumatera Utara. ( Hots)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *