Sesuai data dan temuan Wartawan PRESTASIREFORMASI.Com, salah satu contoh yang bersumber dari dana desa tahun 2004 yaitu 3 unit sumur bor dengan ketentuan pompa yang digunakna bertenaga 2HP (Horse Power). Namun kenyataan di lapangan hanya menggunakan 1HP.

Temuan kedua, adalah pembangunan jalan usaha tani (JUT ) dengan panjang :1300 meter dan lebar: 5 mèter, tidak melibatkan oknum TPK dan semuanya pembangunan tersebut tidak mencantumkan papan proyek sehingga pagu tidak diketahui .

Ketika temuan dan data-data ini dikonfirmasi Wartawan PRESTASIREFORMASI.Com kepada Kepala Désa (Kades) Sibingke Agrimpa Pakpahan, namun respon oknum Kades tersebut kurang positif dan terkesan arogan.

Malah Agrimpa menanyakan keabsahan Kartu Pèrs yang dikeluarkan Pemimpin Rédaksi, kemudian menyambut dengan ketus, “Informasi yang kau dapatkan jangan hanya kata sebagian orang…!”

Padahal sebagai perbandhingan, pengadaan sumur bor yang dibangun mulai tahun 2018 hingga 2023 semuanya menggunakan mesin 2HP, kenapa pada tahun 2024 menjdi 1HP..? Indikasi dugaan korupsi Dana Desa Sibingke ini akan terus ditelusur. h/Jones P

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *