Tersangka, pria berinisial L.L. (23), menyerahkan diri ke Polres Karimun pada 4 April 2025 dan mengakui perbuatannya. Berdasarkan keterangan awal, insiden ini dipicu oleh pertengkaran terkait persoalan utang yang berujung pada kekerasan fisik dan tindakan fatal.

Rekonstruksi dilakukan di empat lokasi, dimulai dari kediaman korban di Telaga Tujuh, area Coastal, lampu merah RSUD M. Sani, hingga lokasi utama kejadian di sebuah pondok kebun. Dalam rekonstruksi, tersangka memperagakan rangkaian kejadian mulai dari interaksi awal hingga proses penghilangan nyawa korban, termasuk upaya menyamarkan kejadian sebagai bunuh diri.

Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa S.I.K., M.H., bersama sejumlah pejabat Polres, pihak kejaksaan, penasihat hukum tersangka, serta perwakilan keluarga korban turut hadir dalam kegiatan ini. Masyarakat sekitar juga terlihat menyaksikan jalannya rekonstruksi dengan pengamanan ketat dari aparat.

Seluruh rangkaian kegiatan rekonstruksi berlangsung tertib, aman, dan kondusif, tanpa adanya gangguan yang berarti.

Pihak kepolisian menyatakan komitmennya untuk menuntaskan proses hukum secara profesional dan transparan, guna memberikan keadilan bagi semua pihak yang terdampak.
h/Yuliana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *