Oleh Firdaus Komar, Direktur LUKW PWI Pusat

Saat Hari Pers Nasional (HPN) 9 Februari 2025 yang dilaksanakan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan penuh gegap gempita. Tidak kurang dari 30 para ketua dari pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) se-Indonesia hadir dan menyukseskan acara puncak HPN di Banjarmasin, Kalsel.

Sejumlah Menteri pun hadir, tak kecuali Menteri Kebudayaan Fadli Zon, mewakili atas nama Presiden RI, Prabowo Subianto juga hadir dan memberikan pidato puncak Hari Pers Nasional (HPN) yang merupakan hari lahirnya PWI. PWI patut berterima kasih kepada Pemprov Kalsel dan seluruh jajaran masyarakat Kalimantan Selatan (Kalsel) yang telah sepenuh hati dan dengan keyakinan penuh bahwa PWI yang sah itu dengan gelaran HPN dibawa kepemimpinan Hendry Ch Bangun.

PWI yang sah menggelar HPN penuh dengan tantangan secara internal, karena beberapa orang yang selama ini berada di PWI secara konstitusional tidak lagi bergabung dan membentuk wadah tersendiri, walaupun belum sah dan tidak terdaftar di Menkumham karena tidak memiliki SK AHU. Namun panitia pelaksana pusat dan daerah HPN 2025, tetap yakin walaupun gangguan itu ada, dibawa kepemimpinan Hendry Ch Bangun terus berkomunikasi dengan pihak stakeholder berkaitan dengan menjaga marwah PWI yang sah hasil kongres PWI Bandung, 2023.

Menariknya gelaran HPN kali ini, ada sekelompok yang mengaku-ngaku juga organisasi PWI dan pada hari yang sama juga gelar HPN di Riau. Namanya organisasi sempalan yang mengaku-ngaku saja, sebenarnya tidak perlu dirisaukan, karena secara hukum yang mengaku PWI di Riau itu tidak diakui baik secara faktual maupun hukum negara.

Narasi yang dikembangkan di publik bahwa PWI itu dualisme, sama sekali tidak benar. PWI itu satu sesuai dengan aspek hukum bahwa PWI yang sah berdasarkan SK Menkumham, PWI yang dipimpin oleh Ketua Umum Hendry Ch Bangun.

Salah satu bentuk pengakuan negara terhadap suatu organisasi adalah diterbitkannya Surat Keputusan Administrasi Hukum Umum (SK AHU) oleh Kementerian Hukum dan HAM. SK AHU terakhir yang diterbitkan Kemenkumham terkait PWI adalah: SK Nomor: AHU-0000946.AH.01.08.Tahun 2024 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Persatuan Wartawan Indonesia, tanggal: 9 Juli 2024 SK tersebut secara eksplisit menyebut Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum dan Muhammad Iqbal Irsyad sebagai Sekretaris Jenderal. Hingga saat ini SK AHU tersebut belum pernah dicabut dan tidak ada SK AHU baru yang menggantikannya.

Mari kita dan anggota PWI serta masyarakat pers untuk berpikir logis saja. Terdapat dua variabel yang bisa membuat kita berpikir logis. Variabel pertama, jika dikatakan bahwa Hendry Ch Bangun itu melakukan tindak pidana korupsi yang dinarasikan oleh oknum yang ingin membentuk PWI baru, bahwa Hendry Ch Bangun memberikan dana ke pihak lain (cash back) dan menerima fee dan sponsor. HCB pun telah dilaporkan ke aparat hukum, tapi sampai saat ini dan detik ini, Hendry Ch Bangun tidak bisa diproses hukum dan tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka, apalagi sampai ditetapkan sebagai terdakwa atau sebagai terpidana.

Masih berkaitan dengan variabel pertama, bahwa variabel kedua, hal yang berkaitan dengan isu bahwa Ketua umum sudah dipecat gegara penyelewengan dana cash back tersebut menjadikan sekelompok oknum yang ingin menggeser posisi ketua umum PWI Pusat ini gelap mata dan menggelar Kongres Luar Biasa (KLB). KLB digelar 18 Agustus 2024 di Jakarta.

Pertanyaannya apakah KLB itu sah ? secara logika berpikir saja, jika KLB itu sah dipastikan setelah tujuh bulan KLB, ternyata SK Menkumham tidak juga dikeluarkan oleh pemerintah. Sederhana saja berpikir, jika pemerintah tidak bisa mengeluarkan SK AHU Menkumham, artinya proses KLB itu tidak sah. Sudah jelas KLB itu tidak sah dan tidak berlaku karena tidak memenuhi syarat untuk menggelar KLB sesuai yang diatur oleh PD/PRT PWI.

Dari KLB itu juga akhirnya berdampak ke hukum, bahwa Zulmansyah Sakedang, Sasongko Tedjo dan Wina Armada dipanggil penyidik Polri. Panggilan itu berdasarkan Laporan Polisi (LP) Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun di Bareskrim Polri LP No: LP/B/355/X/2024/BARESKRIM.

Ketiganya dilaporkan atas dugaan memasukan keterangan palsu ke dalam akta otentik PWI Pusat dan mengesahkan KLB yang dihelatnya pada 18 Agustus 2024 lalu.

Dari dua variabel yang memperkuat dan menegaskan bahwa Ketua Umum PWI Pusat adalah Hendry Ch Bangun tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut: Awal persoalan dari tatakelola penggunaan anggaran untuk uji kompetensi wartawan (UKW) dan pendidikan wartawan dari bantuan sponsorship FH BUMN.

Pengelolaan dana sponsor ini diberikan ke PWI melalui penandatangann MoU antara FH BUMN dan Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun. Dana yang sifatnya sponsor ini, melalui PWI Pusat dialokasikan untuk fee marketing dan rencana dana cash back.

Berkaitan dengan pengelolaan dana inilah awal persoalan, dan Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat mempersoalkan kebijakan PWI ini. Akhirnya, DK mengambil keputusan melalui surat keputusan DK dengan rekomendasi sebagai berikut, agar PWI Pusat mengembalikan keseluruhan dana ke kas PWI Pusat, meminta agar PWI Pusat memberhentikan nama-nama yang terlibat berkaitan dengan pengelolaan dana tersebut, memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua Umum Hendry Ch Bangun.

Apa yang menjadi keputusan DK, oleh pengurus PWI Pusat dilaksanakan dan diterima. Bahkan untuk menjamin bahwa dana tersebut digunakan sesuai dengan MoU antara FH BUMN serta PWI Pusat dilakukanlah audit independen oleh lembaga audit eksternal. Menyusul kemudian hasil audit independent pun sudah diumumkan secara resmi, bahwa tidak ada penyimpangan dana oleh PWI Pusat. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *