Langkat,PRESTASIREFORMASI.Com – Masyarakat Baru Pasar XIII Kecamatan Hinai, mengaku resah dan geram kepada Kepala Desa (Kades) setempat, karena dinilai tidak mampu untuk memimpin dan tidak terbuka atau tidak transparan, khususnya pekerjaan fisik Proyek Dana Desa tahun 2023.

Warga menilai, Kades seolah ingin memperkaya diri sendiri. Pada tahun 2023 masyarakat bernama Dani mengonfirmasikan TPK tentang pekerjaan proyek pengerasan yang sempat mencuat, terutama mengenai kejanggalan laporan belanja material yang dibuat, terkesan ngarang dan tidak sesuai spek alias asal jadi.

Menurut Dani, pekerjaan proyek berlokasi di Dusun II, sepanjang 1.050 x 2,5 M dan tebal 0,15 cm dengan nilai Rp 157.653.800, persisnya di pertigaan, tidak jauh dari kantor desa, di belakang warung kopi di antara sawah padi masyarakat.

Jumlah material yang masuk sekitar 80 dum truck . Lebih lanjut masyarakat bersama Rean pengamat politik dan pemerintahan (Gebrak) dan tim menginvestigasi ke lapangan. Hasilnya, masyarakat menemukan kejanggalan di mana saat proyek pengerasan tersebut diukur menggunakan meteran hanya 3-5cm saja dan tanpa plank proyek.

Menurut informasi masyarakat lain berinisial YN yang bercocok tanam di areal usaha tani di Dusun II, menyebutkan pekerjaan proyek pengerasan tersebut dikerjakan satu kepala tukang dan 14 kernet dan dikerjakan 2 mingguan. Ada sebanyak 60 mobil dum truck yang sirtunya diambil langsung ke pantai.

Bahkan masyarakat menginfestigasi ke panglong Edo dan menerangkan kalau belanja 2 m ke bawah mengantar pakai mobil kecil dan kalau 1 dum truk langsung ke pantai, harga jauh lebih murah Rp 550.000,- dan kwitansi langsung dikeluarkan orang pantai.

“Kami hanya mengambil fee aja,” ungkap para pekerja di pantai. Dan dari infestigasi lanjutan, negara telah diperkirakan dirugikan hampir seratus juta lebih.

Rean pengamat politik dan pemerintahan, bersama masyarakat melaporkan kepada ketua BPD Desa Baru Pasar VIII Idris S, Pd di rumahnya, Rabu (14/01/2025) atas dugaan penyelewengan dana desa tahun 2023 tersebut.

Idris meminta waktu satu minggu untuk menginvestigasi kasus tersebut, setelah satu minggu berlalu Rean bersama masyarakat kembali menelepon Idris melalui whatsap, Rabu ( 23/01/2025), dan menjelaskan hasil infestigasinya yaitu tidak benar bahwa pekerjaan pengerasan itu dilakukan di Dusun II melainkan di dusun lain dan untuk belanja material bukan di panglong Edo melainkan juga di panglong yang lain.

Kenyataan ini membuat masyarakat terkejut dan bertanda tanya, sebap penuturan TPK Dani dan Ketua BPD sangat berbanding terbalik dan tidak sejalan sehingga menimbulkan statetmen, “Apakah TPK Dani berbohong atau ketua BPD yang tidak bekerja atas laporan tersebut?”. Sebenarnya ada apa dengan Desa Baru Pasar VIII, Apakah mereka ingin korupsi berjamaah ? (Remi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *