Illustrasi: kolase pelecehan terhadap dua anak di bawah umur.
Asahan, PRESTASIREFORMASI.Com – Aparat Pemerintah Sidodadi, Kecamatan Kota Kisaran barat, Kabupaten Asahan disinyalir lindungi pelaku pelcehan seksual terhadap anak. Pelaku yang diduga masih kerabat kedua anak dimaksud berinisial Is (65), Jum (35), Her (30) dan Sr (25) sampai sekarang masih bebas berkeliaran seolah-olah tidak tersentuh hukum.

Berdasarkan hasil penelusuran media ini adapun orang yang berinisial Is adalah kakek atau Bapak dari Ayah Kandung korban bernama Jumono yang saat ini berada di Aceh dan telah kawin dengan perempuan lain. Jum dan Sr adalah anak Kakak dari Bapak Kandungnya korban yang mana Jum telah memiliki seorang isteri dan diinformasikann telah berulang kali menikah sedangkan Sr belum menikah. Sementara itu Her juga belum menikah.

Korban, sebut saja Mawar dan Melati masih berumur 13 tahun dan 16 tahun, merupakan anak dari perkawinan orang tua yang broken married yang ayahnya berulang kali menikah dan terakhir tinggal di Aceh sedangkan ibunya ke Malaysia menjadi TKW illegal setelah berpisah dengan ayahnya ketika kedua korban masih kecil-kecil.

Melati kepada media ini mengatakan, persitiwa pidana pencabulan terhadap dirinya tersebut terjadi sejak 4 tahun lalu atau sekira tahun 2021, korban dan kakaknya disuruh Is untuk mengusuk tubuhnya di dalam kamar di rumah kediamannya, korban dan Is tinggal serumah,

Setelah kedua korban masuk ke dalam kamar si Is langsung melucuti pakaian kedua korban secara bergantian dengan kondisi pintu kamar tertutup dan istri Is sedang tidak berada di rumah karena bekerja.

Setelah pakaian kedua korban dilucuti, Is langsung meraba-raba seluruh tubuh kedua korban, terutama bagian yang sensitif dari tubuh perempuan (payudara dan vagina).

Is juga memasukkan jari telunjuknya yang sebelah kanan ke dalam liang vagina kedua korban sehingga kedua korban merasa kesakitan. Hal tersebut terjadi terus menerus hingga bulan Juli 2024 atau sampai peristiwa pidana ini diketahui orang ramai.

Her pada hari dan waktu yang berbeda akan tetapi di tempat yang sama juga melakukan perbuatan pidana pelecehan seksual terhadap kedua Korban. Setelah pakaian kedua korban dilepskan dari tubuh kedua korban, kedua tangan Her langsung meremas-remas payudara kedua korban. Akan tetapi tidak sampai memasukkan alat vitalnya ke dalam alat vital kedua korban, dan hal itu berkali-kali dilakukan sejak Melati duduk dibangku kelas III SD dan kakaknya duduk di bangku kelas VI SD.

Jum pada hari dan waktu yang berbeda namun di tempat yang sama juga melakukan pelecehan terhadap kedua korban dengan cara melakukan onani di hadapan kedua korban ketika kedua korban sedang dan/atau setelah selesai mandi. Hal tersebut dilakukan Jum berulang kali tanpa merasa malu atau pun merasa salah.

Melati juga menerangkan bahwa dia dan kakanya sudah berulang kali didatangi pihak yang mengatasnamakan dirinya sebagai wartawan, pegawai dari institusi pemeritah bahkan ada juga dari pihak kepolisian untuk mempertanykan mengenai peristiwa pidana pelecehan seksual terhadai dirinya dan diri kakaknya akan tetapi tidak ada tindak lanjut secara hukum.

Kepala Lingkungn III Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan yang akrab dipanggil dengan sapaan Zuwin (53) tahun kepada media ini mengatakan jangan coba-coba melaporkan permasalahan tersebut kepada pihak Kepolisian kalau tidak ada persetujuan darinya dan dari Lurah Sidodadi dengan dalih sudah ada perdamaian secara kekeluargaan, perdamaian tersebut dihadiri Babinkamtibmas, Babinsa, Jumono (ayah kandung kedua korban), Lurah, Keplink II dan III pada beberapa waktu lalu di Kantor Lurah Sidodadi, perdamaian dimaksud tidak dituangkan secara tertulis.

Hal tersebut dikatakan Zwuin ketika berlangsungnya kegiatan gotong royong mengecor badan jalan ujung perumahan di lingkungan III Sidodadi yang dilakukan secara swadaya masyarakat.

Selain itu, kepada salah seorang anggota masyarakat Lingkungan III Sidodadi mengatakan “Bagaimana kalau yang berbuat adalah ayahmu, apakah kau tega memenjara kannya!”

Lurah Sidodadi, Rudi Chandra Daulay kepada media ini mengatakan kenapa tidak dilaporkan, “Saya siap menjadi saksi”, katanya.

Kata Candra lagi kepada keluarga korban, “Ini perdamaian kekeluargaan dan tidak tertulis, kalau nanti ada yang mempersoalkannya aku tidak ikut dan tidak bertanggung jawab”.

Pengurus KPAD Kabupaten Asahan bernama Syahrudin dan Fani ketika ditemui media ini membenarkan adanya permintaan dari LSM GOA untuk melakukan pendampingan secara phsikis terhadap Mawar dan Melati.

Sedangkan KPAD Kabupaten Asahan tidak berani bertindak lebih lanjut dikarenakan sudah ada perdamaian secara kekeluargaan, meskipun perdamaian tersebut tidak dituangkan secara tertulis.

Salah seorang praktisi hukum di Kisaran bernama Syahrul Eriadi menjawab pertanyaan media ini mengatakan bahwa perbuatan pidana seperti itu seharusnya dilaporkan kepada pihak yang berwenang untuk menanganinya, bukan didamaikan secara kekeluargaan karena hal tersebut merupakan perbuatan yang tidak patut ditolerir.

“Apallagi sebagai ujung tombak pemerintahan paling bawah mengatakan tidak boleh melapor tanpa seijin darinya, ini merupakan perbuatan yang menghalang-halangi peran serta masyarakat dalam membasmi kejahatan,” ujarnya.

“Saya berharap ada tindakan yang berarti dari aparat penegak hukum baik terhadap para pelaku maupun terhadap aparatur pemerintah yang menghalag-halangi anggota masyarakat yang bermaksud melaporkan peristiwa yang memalukan ini kepada pihak Kepolisian. Karena hal tersebut dapat saja dikategorikan sebagai kejahatan yang berupaya melindungi para pelaku kejahatan, perbuatan melindungi pelaku kejahatan sama saja artinya sebagai suatu kejahatan dan pelakunya adalah penjahat. Dapat ditafsirkan bahwa pelaku pelindung kejahatan adalah juga penjahat yang harus dihukum berarti,” pungkas Syahrul Eriadi. tegas. (hps/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *