dosen pembunuh suami di Medan diduga tak bertindak sendiri, Polisi buru satu tersangka lagi. (Kolase: hps)

Medan, PRESTASIREFORMASI.Com – Kasus pembunuhan yang dilakukan  dosen Universitas Swasta Medan, Tiromsi Sitanggang (57) terhadap suaminya, Rusman Maralen Situngkir (61) semakin mengungkap fakta baru. Polisi meyakini bahwa selain Tiromsi ada pelaku lainnya dalam kasus ini.

Kapolsek Helvetia, Kompol Alexander Piliang, mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan orang lain dalam kasus ini dan polisi juga telah mengantongi identitas seorang laki-laki yang diduga terlibat dalam kasus ini.

“Kami masih mengejar seorang laki-laki yang kuat dugaan ikut terlibat dalam kasus ini,” ujar Kompol Alexander kepada iNewsMedan.id, Kamis (19/9/2024)

Kata Kapolsek, polisi menduga laki-laki tersebut berada di dalam rumah korban saat kejadian. Meskipun pelaku utama, Tiromsi, belum mengakui motif pembunuhan, bukti-bukti yang ditemukan semakin menguatkan dugaan keterlibatannya. 

“Hasil autopsi menunjukkan unsur pidana, dan ditemukan percikan darah korban di lemari dengan hasil tes DNA yang cocok,” ungkap Alex.

Alex juga menegaskan bahwa saksi-saksi juga memberikan keterangan yang menguatkan dugaan adanya lebih dari satu pelaku. 

“Seorang saksi mendengar teriakan minta tolong dari dalam rumah korban, sementara karyawan pelaku mengaku melihat Tiromsi bersama seorang laki-laki tak dikenal di dalam rumah sebelum kejadian,” tegasnya.

Untuk diketahui bahwa kasus ini terungkap setelah Tiromsi melaporkan kematian suaminya sebagai akibat kecelakaan lalu lintas pada Jumat (22/3/2024). Namun, hasil penyelidikan polisi menemukan sejumlah kejanggalan. Tidak ditemukan bekas kecelakaan di lokasi kejadian, dan hasil autopsi menunjukkan adanya luka-luka mencurigakan pada tubuh korban.

“Kami menemukan beberapa luka di tubuh korban yang diduga bekas penganiayaan benda tumpul,” ujar Kapolsek Helvetia, Kompol Alexander Piliang, Rabu (18/9/2024).

Merasa curiga, keluarga korban kemudian meminta dilakukan autopsi. Meski awalnya menolak, Tiromsi akhirnya menyetujui permintaan tersebut setelah dilakukan ekshumasi.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap 19 saksi, keterangan ahli, dan barang bukti yang ditemukan, polisi menetapkan Tiromsi sebagai tersangka,” ungkap Kapolsek.

Barang bukti yang disita antara lain lemari kayu bercak darah, berkas pengajuan klaim asuransi, handphone, dan surat penolakan autopsi.

“Kami menduga motif pembunuhan ini terkait dengan asuransi, karena setelah kematian korban, tersangka mengurus klaim asuransi,” terang Kompol Alexander.

Atas perbuatannya, Tiromsi dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 subsider 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau sekurang-kurangnya 20 tahun penjara. (hinc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *