Tanjab barat Prestasi Reformasi com.kamis 8 agustus 2024.kepala sekolah dasar SD 173 tanjung benanak kecamatan merlung kabupaten tanjab barat propinsi jambi.di duga telah mengontrak kan dua buah Rumah dinas Guru kepada warga dengan nilai satu buah rumah dinas senilai Rp.300.000 dan dua buah Rumah senilai Rp.600,000 perbulan impormasi ini di dapat dari warga setempat salah seorang warga yg namanya tidak disebut kan di media ini menjelaskan bahwa Rumah dinas Guru sebanyak dua buah telah di kontrakkan oleh kepala sekolah ke warga dan media ini langsung mengecek kelokasi dan menemui warga yang menempat kan rumah tersebut saat di tanya apakah bapak dan ibuk tau rumah yg di tempati ini adalah rumah dinas guru yg merupakan aset negara? mereka menjawab tau dan apakah bapak ibu menempati rumah ini menumpang ?.jawab mereka kami dua rumah ini ngontrak pak dan membayar kepada kepala sekolah ibuk Mutia sebesar Rp 600,000 perbulan tutur si pengontrak yang aneh nya kepala sekolah tersebut berani mengontrakkan rumah dinas guru yang merupakan aset negara menjadi aset pribadi.seharus nya aset negara itu tidak boleh di kontrakkan secara pribadi atau menjual nya.setelah mendapat kan keterangan tersebut media ini langsung menemui kepala sekolah keruangan nya untuk mempertanya kan kebenaran impormasi yang di dapat sesampai di ruangan tersebut kepsek nya terkesan acuh tak acuh kedatangan media lantas wartawan media ini mempertanyakan soal impormasi tersebut apa benar dua rumah dinas di kontrakan terhadap warga dan dengan nilai Rp.600,000 perbulan dan uang nya untuk apa dengan garang dan buas nya kepsek menjawab benar dan uang nya untuk dana operasi sekolah bapak mau apa lantas apakah sudah ijin dari dinas pendidikan kabupaten karna ini aset negara dan apa kurang uang dari dana Bos sebagian untuk operasi sekolah dia pun menjawab ini semua udah kesepakatan kami semua para guru dan tak perlu bapak ikut campur tutur nya dan dia menambah kan setahun yang lalu bapak juga yg mempermasalahkan kasus guru saya.semantara guru agama yg dia katakan ada lah guru yang telah melakukan kasus dugaan seksual terhadap 6 orang murit SD tersebut yang heboh dengan warga setempat sampai di sidang di desa hanya saja tidak di lanjutkan ke proses hukum hanya guru tersebut membayar uang atas perbuatan nya sebesar Rp 50 juta terhadap korban dan beliau tidak boleh lagi mengajar di sekolah tersebut dari keterangan kepsek tersebut berarti beliau mendukung dan merasa kesal pindah nya guru tersebut atas prilaku tidak senonoh terhadap anak didik di sekolah tersebut dan juga termasuk menghalang halangi terhadap seorang wartawan untuk menggali impormasi kejadian di sekolah nya yg di berikan warga setempat dan beliau pun menutup nutupi kesalahan di sekolah tersebut juga elergi terhapak wartawan.dan beliau juga mengancam akan mengusir warga yang sudah mengontrak rumah dinas tersebut dan mengembalikan uang kontrak yg sudah di bayar si pengontrak selama ini atas perbuatan kepsek tersebut di mintak kepada dinas pendidikan kabupaten tanjab barat untuk menindak atas prilaku kepsek tersebut termasuk atas di kontrakkan nya sebuah aset negara berupa rumah dinas kepada warga yang di nilai seolah olah menjadi aset pribadi oleh kepsek kini media ini mencoba menghubungi dinas terkait untuk di kompirmasi lebih lanjut .mjn.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *