Tanjab barat Prestasi Reformasi Com.jumat 5 juli 2024 kades dan BPD setanjab barat hari ini di lantik kembali oleh Bupati janjab barat H Anuar sadat guna perpanjangan masa jabatan nya dari 6 tahun menjadi 8 tahun sesuai dengan undang undang masa jabatan kepala desa dan BPD.penantikan di laku kan di depan kantor Bupat secara serentak se tanjab barat yang terdiri dari 13 kecamatan.sehingga bagi para kepala desa yang tersisa lebih kurang satu tahun yang seharus nya masa jabatan 2025 sudah habis kini dapat perpanjangan masa jabatan dua tahun lagi para kepala desa saat di temui media ini membenarkan mereka dari 6 tahun menjadi 8 tahun masa jabatan mereka terkecuali kepala desa yang sudah di jabat oleh pejabat semantara yang kepala desa nya sebelum mengundurkan diri dari jabatan nya.ini sesuai undang undang perpanjang jabatan kepala desa dan BPD di desa.Bupati tanjab barat dalam sambutan nya menjelaskan pelantikan perpanjangan masa jabatan kepala desa ini sesuai amanat undang undan sudah di sahkan oleh DPR RI dan Presiden.yang berlaku di seluruh Indonesia di sesuaikan dengan ketetapan daerah masing masing daerah setiap kabupaten se indonesia.jadi perpanjangan masa jabatan kepala desa ini sesuai tuntutan kepala desa se indonesia di jakarta beberapa bulan atau tahun yang lalu.kini dan kedepan nya berlaku masa jabatan kepala desa dan BPD selama delapan tahun masa jabatan.masyarakat beberapa orang di temui media ini sebahagian setuju sebahagian lagi tidak setuju,yang tidak setuju di nilai mereka terlalu lama masa jabatan sehingga penyegaran pemimpin di desa terlalu lama tutur warga yang tidak setuju bagi warga yang setuju mereka menjelaskan ini bagus untuk berkelanjutan program yang belum tercapai sehingga mereka bisa memenuhi target dalam pisi misi mereka tutu warga yang setuju.mj.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *