Deli Serdang,PRESTASIREFORMASI.Com

Deli Serdang. 26 April 2024. Sungguh miris kejadian acara Sertijab /Pisah Sambut Camat Kecamatan Beringin Yang lama Iskandar Sayuti Siregar,S.SOS ,M.AP dengan Camat yang baru Dhani Mulyawan Simatupang SSos ,MIP yang sebelumnya Camat Kecamatan Labuhan Deli yang di gelar di Aula SMK 1 Beringin,pada hari Jumat ( 26/4/2024.Bagaimana tidak,Wartawan yang ingin Meliput Berita kegiatan tersebut di dilarang dan di halang halangi oleh Sekcam Kecamatan Beringin berinisial Guntur Nasution,dengan menghampiri para awak Media yang sudah kumpul di depan pintu Aula tempat Acara berlangsung, dengan mengatakan”Perwakilan saja yang masuk 1 atau 2 orang himbunya, nanti Pas makan aja ya baru masuk, dengan alasan yang tidak logika Sekacam juga mengatakan, karena kondisi tempat duduk yang tidak memadai,ucap Sekcam Beringin dengan sombong nya kepada Awak Media.Sekitar kurang lebih 20 awak media berkumpul turun kebawa menunggu selesai nya acara Pisah sambut tersebut, yang bertujuan untuk mengkonfirmasi Sekcam Beringin Guntur NasutionSaat awak media berkumpul di pendopo SMK 1 Beringin, terlihat salah satu Tokoh Masyarakat Beringin Bapak Sunaryo,dan para awak media mengatakan adanya larangan oleh Sekacam Guntur Nasution kepada awak media yang ingin masuk ke ruangan acara yang bertujuan ing meliput, dalam hal ini Sunaryo menyikapi dan angkat bicara dengan mengatakan,saya salah satu tokoh masyarakat beringin sangat menyesalkan tindakan arogan Sekcam Beringin yang melarang dan menghalangi halangi awak media yang ingin masuk dan meliput berita kegiatan pisah sambut tersebut. Sunaryo juga mengatakan kalau sekcam beringin tidak memiliki kearifan dalam membangun kekeluargaan di kecamatan beringin ucap sunaryo. Selanjut nya, kami para awak media melihat acara pisah sambut Camat beringin telah selesai,dan beberapa wartawan yang kurang lebih sekitar 20 orang, mendatangi camat dan sekcam,dan sejaligus kami ingin mengkonfirmasi terkait larangan awak media masuk kedalam aula untuk meliput. Saat awak media mengkonfirmasi camat baru Dhani Mulyawan Simatupang S.Sos,MIP terkait sikap Sekcam Beringin Guntur Nasution, Camat mengatakan kalau dirinya tidak tahu masalah ini, kalau adanya larangan para awak media dilarang untuk masuk dan meliput, camat mengatakan saya hadir hanya untuk menghadiri pertukaran /Pergantian camat saja, dan camat juga mengatakan kemungkinan alasan nya karena bangku tidak memadai tapi kalau sudah selesai boleh masuk. Ucap Camat. Saat awak media mengkonfirmasi Sekcam beringin Guntur Nasution mengatakan,alasan nya karena tidak mencukupi kursi tamu, dia tidak mau melihat para tamu dan awak media berdiri, tidak enak di lihat, sekcam juga mengatakan kalau nanti acara sesi makan baru para awak media bokeh masuk ucap Sekcam. Dari keterangan dua Pejabat Publik diatas jelas sekali kalau alasan nya tidak di terima akal, dan kalau memang alasan sekcam melarang awak media masuk karena kursi terbatas, seharusnya Sekcam mempersiapkan nya jauh jauh hari, agar para tamu dan awak media lebih nyaman dalam meliput acar tersebut, dan alasan Sekcam harus perwakilan saja 1 atau 2 orang, wartawan yang hadir diacara tersebut bukan semua nya di bawa naungan IJBP, masing masing dari peewakilan awak media Cetak dan Online. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.Apa yang dikatakan Sekcam Beringin tidak ada masuk akal oleh Para Awak Media,karena tugas dari Profesi Wartawan adalah untuk melakukan Peliputan segala kegiatan.dan terkait alasan Sekcam Beringin kurang nya dan terbatas nya Kursi tamu,itu hanya lah alasan yang tidak logika dan masuk akal. Dan Diduga, anggaran Kegiatan Pisah Sambut yang di selenggarakan Pemerintah Kecamatan Beringin di Pungut/dan di Bebani kepada seluruh Kepala Desa Sekecamatan Beringin, yang diduga dikutip dan di kumpulkan pihak Kecamatan.Diminta Kepada Bapak Pj Bupati Deli Serdang,untuk menindak Sekcam Beringin Guntur Nasution yang telah melanggar UUD No 40 Tahun 1999,dengan menghalangi awak media untuk meliput.(h/misnan)