Deli Serdang,PRESTASIREFORMASI.Com

Pelaku pembacokan terhadap tetangga inisial Halias Koplak berhasil diciduk petugas Polsek Beringin Jajaran Polresta Deli Serdang, beberapa hari lalu.Hendra ditangkap karena membacok kepala tetangganya, Pikiansyah (23) warga Dusun I Timur Desa Karang Anyar Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang hingga mengalami luka robek dan mendapat 8 jahitan.Kasus ini pun kemudian dilapor korban yang berstatus mahasiswa tersebut ke Polsek Beringin tercatat dengan Nomor LP/B/10/II/2024/SPKT/Polsek Beringin/Polresta Deli Serdang/Polda Sumatera Utara dan diterima oleh Aipda Siswanto.

Petugas kemudian menangkap H alias Koplak saat sedang tidur di rumahnya Dusun I Timur Desa Karang Anyar.

Informasi diperoleh menyebutkan, ketika itu Pikiansyah sedang mengarit rumput untuk hewan ternak peliharaannya tidak jauh dari rumahnya, Selasa (27/2/24) sekira pukul 11.30 wib.Kemudian korban didatangi Hendra Koplak sambil memegang parang. Hendra menuduh korban telah mengambil pisang miliknya.Tuduhan tersebut dibantah Pikiansyah karena memang dirinya tidak melakukan apa yang dituduhkan Hendra Koplak kepadanya.Melihat H Koplak memegang parang, Pikiansyah takut dan memilih kabur namun dikejar pelaku. Naasnya, saat berusaha kabur Pikiansyah terjatuh. Lehernya kemudian dipiting pelaku dan clurit yang digunakan korban untuk mengarit rumput dirampas Hendra Koplak.

Usai memukul perut korban, pelaku kemudian membacok kepala Pikianyah hingga robek. Selanjutnya pelaku melarikan diri

Perbuatan H Koplak membacok Pikiansyah dilihat oleh Gosar (60) yang saat itu sedang mengarit tidak jauh dari lokasi penganiayaan. Dan sejak itu pelaku dalam kejaran petugas.Pelaku berhasil diciduk oleh Kanit Reskrim Iptu Edy JJ Manalu bersama anak buahnya Aiptu Santoni Lumbangaol, Aipda Bambang S Tobing dan Bripka Khairul Sitepu.”Pelaku telah kita amankan di Polsek,ucap Kapolsek Beringin AKP Doni Simanjuntak. Warga Desa Karang Anyar mengaku senang dan berterima kasih dengan penangkapan tersebut. Sebab pelaku selama ini kerap membuat onar dan melakukan tindak kriminal sehingga meresahkan warga di setempat.(h/misnan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *