Tanjab Barat, PRESTASIREFORMASI.Com – Kamis 23 November 2023, Kelompok Tani Serikat Petani Tanjab Barat (SPTJB) rapat kordinasi (Rakor) dengan PT WKS mengenai penyelesaian sengketa lahan di desa Bukit Bakar kecamatan Renah Mendaluh kabupaten Tanjab Barat propinsi Jambi.

Rakor dilaksanakan di kantor camat Renah Mendalu, dihadiri pihak PT WKS dan kelompok tani yang di dampingi PPJ (Persatuan Petani Jambi) dan juga pihak Kapolsek Merlung berserta anggota dan pihak Kasbangpol Tanjab Barat.

Ketua Kelompok Tani Alwi dan Hamdan, atas nama para anggota meminta dikembalikan lahan kelompok tani mereka kepada pengurus dan anggota yang sudah tergarap pihak PT WKS.

Demikian juga pihak PPJ melalui Ketuanya Tawap Ali Rizal meminta kepada pihal WKS dan Pemerintahan agar konflik yang terjadi antar kelompok tani dan WKS dapat diselesaikan.

Menurut Tawap, lahan sengketa sudah ada dokumen kelompok tani berserta anggotanya.

Sedangkan pihak pemerintahan kabupaten diwakili Kasbangpol Hilal Badri menanggapi pihak Kasbangpol merupakan Sekjen Timdu kabupaten yang diketuai Bupati, membuka ruang untuk penyelesaian konflik sosial di wilayah kabupaten Tanjab Barat.

Dia juga meminta penjelasan serta dokumen yang dimiliki masing masing pihak. Pihak Kapolsek Merlung Mawi, mingimbau masing masing pihak menahan diri dalam penyelesaian sengketa supaya tidak terjadi masalah yang menimbulkan unsur pidana.

“Semuanya harus diselesaikan secara musawarah mupakat. Lokasi yang diklaim kelompok tani tersebut seluas 3800 ha yang berada di wilayah desa Bukit Bakar dari hasil musawarah, didapati kesepakatan antar kedua belah pihak kelompok tani didampingi PPJ akan membuat laporan resmi ke Timdu disertai bukti kepemilikan lahan serta nama anggota yg terferivikasim” sebut Hilal.

Dia mengajak kedua belah pihak sepakat ikut bersama sama menjaga stabilitas keamanan tetap terjaga. Pihak WKS Stiadi selaku menejer menejemen perusahaan menyetujui kesepakatan tersebut, supaya semuanya lebih jelas dan bisa selesai porsoalan konflik lahan ini di tangan pemerintahan.

Hilal mengungkapkan, jika benar benar salah tetap salah, supaya terhindar dari kecemburuan sosial di kalangan masyarakat. Dia juga mengakui bahwa perusahan memiliki ijin pinjam pakai secara sah dari instansi terkait di pemerintahan. (h/Marjuni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *