
Samosir. PRESTASIREFORMASI.Com – Ketua DPD Abdesi kabupaten Samosir S. Simarmata menjelaskan dalam konfrensi pressnya terkait dugaan pemerasan yang dilakukan salah satu oknum LSM yang berasal dari Kota Medan, terhadap dua kepala Desa terdiri dari kepala Desa Unjur dan kepala Desa Siallagan Kec.Simanindo, Kab.Samosir.
Konferensi press diadakan di Taman Sitolu Hae horbo Pangururan. Rabu (08/11/2023).
Kegiatan Konfrensi Perss dihadiri seluruh Kepala Desa Se-Samosir, Insan Pers dan beberapa LSM yang ada di Samosir. Dalam kegiatan tersebut mendapat pengamanan dari Polsek Pangururan yang dibantu oleh personil Polres Samosir.
Ketua DPD Abdesi Raja S. Simarmata yang juga kepala Desa lumban Suhi Toruan mengatakan kalau oknum LSM yang datang tersebut sudah melakukan pemerasan ke pada dua kepala Desa di Kec.Simanindo, jelasnya.
Disampaikan kalau oknum LSM tersebut sudah datang berulang kali kepada kedua kepala desa dan meminta sejumlah uang.
Menurut ketua Abdesi selain pelaku, ada beberapa kali orang suruhan oknum LSM tersebut entah itu anggotanya kita kurang tahu jelasnya.
Saat ditanya wartawan Sejak kapan oknum kades ini mulai mentransferkan sejumlah uang ke oknum LSM, Raja S. Simarmata mengatakan kalau pertama di lakukan pada bulan Juli yang lalu tanpa merinci besar uang yang ditransfer.
“Transfer pertama dilakukan kepala desa sekitar bulan Juli 2023 dan terus berlanjut, hingga Kepala Desa akhirnya bercerita ke pada kami selaku Pengurus Abdesi Samosir,” tambahnya.
Ketua Abdesi kembali menjelaskan kenapa sampai kepala desa bisa mentransfer sejumlah uang kepada pelaku?
Raja S. Simarmata mengatakan kalau salah satu Kepala Desa yang menjadi korban pemerasan mengaku pada saat itu dia agak linglung dikarenakan sedang merawat orang tuanya yang sakit.
“Salah satu kepala desa yang mentransfer uang paling besar mengatakan kepada kami, pada saat itu dia sedang merawat orang tuanya yang sedang sakit, sehingga dia mengalami stres dan mengikuti saja apa yang diminta oleh pelaku,” terangnya.
“Kasus ini sudah kita laporkan ke Polda sumut dengan nomor LP/B/216/X/2023/SPKT/Polres Samosir/Polda Sumatra Utara, pada tanggal 10 Oktober 2023 dengan terlapor (WKS) LSM dari Kota Medan,” tutupnya. (Hots)