Karimun/Kepri, PRESTASIREFORMASI.Com – Unit Reskrim Polsek Tebing Polres Karimun berhasil mengamankan narkotika, diduga jenis sabu, sebanyak tiga bungkus plastik. Barang tersebut diamankan dari inisial No dan EA di Perumahan Bukit Cincin Asri Poros Kel. Pamak Kec Tebing Kab Karimun, Jumat (10/10/2023).

Berawal dari informasi masyarakat,i Selasa (17 oktober 2023) sekira pukul 21.00 wib Kapolsek Tebing AKP M. DJAIZ, S.IP memerintahkan unit Reskrim menyelidiki terkait laporan dari masyarakat.

Setelah menyelidiki, unit Reskrim Polsek Tebing bersama warga perumahan Bukit Cincin Asri mengamankan seorang laki laki dewasa berinisial NO di perumahan Bukit Cincin Asri Poros, berikut tiga bungkus sabu siap untuk diedarkan seberat 0,58 gram.

Keesokan hari, Rabu (18 Oktober 2023) sekira pukul 01.30 Wib dari hasil pengembangannya, unit Reskrim Polsek Tebing juga berhasil mengamankan seorang lagi laki- laki dewasa berinisil EA di jalan Baran, tepatnya depan rumah makan Minang Jaya Meral .

Turut serta diamankan barang bukti tiga bungkus sabu siap diedarkan seberat 1,38 gram yang disimpan di lemari kamar rumah pelaku EA di Jalan Puri dua Kel. Baran Barat Kec.Meral Kab.Karimun.

Kedua orang tersangka dibawa dan diamankan ke kantor kepolisian sektor tebing

Dari tangan pelaku berinisal No turut diamankan barang bukti berupa satu unit hp oppo A15 warna biru, satu buah kotak penjepit kuku, tiga paket sabu terdiri dari, satu bungkus sabu seberat 0,28 gram, sebughkus sabu seberat 0,12 gram, dan sebungkus sabu seberat bruto 0,18 gram.

Sedangkan dari pelaku inisial EA berhasil diamankan barang bukti berupa satu unit HP Vivo warna merah, satu buah bong alat isap, satu timbangan digital, satu kaca pirek, satu set Plastik bening, satu bungkus sabu seberat 0,61 gram, sebungkus sabu seberat bruto 0,38 gram, sebungkus sabu seberat bruto 0,39 garam. Sehingga total berat 1,38 gram serta uang hasil penjualan sabu Rp 400.000 ,-

Selanjutnya terhadap pelaku NO dan Ea beserta barang bukti sabu dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polres Karimun untuk diproses lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat(2) Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda maksimun 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (Yuliana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *